Kenaikan Gaji ASN Pemko Tuntas Dibayarkan

Riau | Senin, 08 April 2019 - 10:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --  Pembayaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tuntas dibayarkan. Pembayaran dilakukan dengan dirapel tiga bulan sejak Januari 2019.

Kenaikan gaji ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, tentang perubahan kedelapan belas atas PP Nomor 7 tahun 1977, tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Kenaikan gaji sendiri berada di kisaran angka lima persen dari gaji pokok.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal melalui Kabid Perbendaharaan Basri, akhir pekan lalu. ‘’Kita sedang membayar kenaikan gaji ASN dan rapel tiga bulan. Sudah selesai,’’ kata dia.

Jika dirinci besaran gaji pokok ASN tahun 2019 berdasarkan golongan adalah golongan Ia sebesar Rp1,6 juta, Ib sebesar Rp1,7 juta, Ic sebesar Rp1,8 juta dan Id sebesar Rp1,9 juta. Sementara golongan IIa sebesar Rp2 juta, IIb sebesar Rp2,2 juta, IIc sebesar Rp2,3 juta dan IId sebesar Rp2,4 juta.

Golongan IIIa sebesar Rp2,6 juta, golongan IIIb sebesar Rp2,7 juta, golongan IIIc sebesar Rp2,8 juta dan golongan IIId sebesar Rp2,9 juta. Untuk golongan IVa sebesar Rp3 juta, IVb sebesar Rp3,2 juta, IVc sebesar Rp3,3 juta, IVd sebesar Rp3,4 juta dan IVe sebesar Rp3,6 juta.

‘’Pembayaran dilakukan dengan menyesuaikan golongan hingga masa kerja ASN yang menerima kenaikan gaji,’’ tutupnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook