KPU Riau Salurkan Rp1,6 Miliar Honor untuk PPK di 6 Kabupaten/Kota

Riau | Rabu, 08 Maret 2023 - 21:15 WIB

KPU Riau Salurkan Rp1,6 Miliar Honor untuk PPK di 6 Kabupaten/Kota
Ktua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan hingga Rabu (8/3/2023), KPU di enam kabupaten/kota sudah menyalurkan pembayaran honor bulanan ke rekening masing-masing anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

Total nilai yang sudah dibayarkan sebesar Rp1.649.800.000 di enam kabupaten/kota dari total keseluruhan Rp3.887.200.000 di 12 KPU kabupaten/kota di Riau. Pembayaran ini untuk honor dua bulan, terhitung Januari dan Februari 2023.


Adapun keenam KPU kabupaten/kota yang sudah menyalurkan itu adalah Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Bengkalis, Siak, dan Indragiri Hulu. Sedangkan enam KPU kabupaten/kota lagi masih proses dan segera menyusul untuk melakukan proses serupa.

"Kami bersama Bu Sekretaris pagi tadi mengadakan rapat koordinasi dengan Ketua dan Sekretaris KPU kabupaten/kota terkait proses percepatan pembayaran honor bulanan para anggota PPK dan PPS beserta sekretariatnya masing-masing ini," ujar Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LLM usai menggelar rapat koordinasi melalui zoom meeting di kantor KPU Provinsi Riau kepada media, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Ilham, untuk KPU kabupaten/kota yang sudah selesai, selanjutnya mereka langsung menyiapkan proses untuk pembayaran honor sekretariat PPK untuk bulan Januari, Februari kemudian anggota dan sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan untuk bulan Februari, dan juga pembayaran uang operasional perkantoran untuk di PPK dan PPS serta petugas pendataan dan pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di tingkat TPS.

Proses pembayaran honor ini, kata Ilham, sesuai kebijakan KPU Pusat tidak ada lagi dilakukan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui virtual account yang ditransfer dan diterima langsung di rekening masing-masing. Hal ini di satu sisi sangat positif karena lebih terjamin dari sisi keamanannya, dan uang yang diterima benar-benar sesuai angka yang sudah ditetapkan, yaitu Rp2,5 juta untuk ketua, dan Rp2,2 juta untuk anggota PPK. Kecuali jika mereka merupakan ASN, ada pemotongan terkait ketentuan kewajiban biaya pajak penghasilan.

Namun di sisi lain, kata Ilham, sekretariat KPU kabupaten/kota harus menjembatani dan memfasilitasi pembuatan rekening yang cukup banyak dan massal antara pihak perbankan dengan jajaran penyelenggara pemilu karena hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan tersebut.

"Untuk yang ini di awal saja yang ada kendala, untuk di bulan-bulan selanjutnya in sya Allah sudah lancar," ungkap Ilham.(rls)

 

Besaran Honor Bulanan

1. PPK di Kecamatan

- Ketua                                                 : Rp2.500.000

- Anggota                            : Rp2.200.000

- Sekretaris                         : Rp1.850.000

- Staf sekretariat              : Rp 1.300.000

 

2. PPS di Kelurahan/Desa

- Ketua                                                 : Rp1.500.000

- Anggota                            : Rp1.300.000

- Sekretaris                         : Rp1.150.000

- Staf sekretariat              : Rp1.050.000

 

3. Pantarlih                         : Rp1.000.000

 

Laporan: Joko Susilo

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook