Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya

Riau | Rabu, 08 Maret 2023 - 20:15 WIB

Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya
Para tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru (rompi oranye) saat berada di Kejati Riau sebelum dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk pada Rabu (8/3/2023). (HUMAS KEJATI RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Rabu (8/3/2023).

Hal ini seiring pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.


Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau kemudian melakukan gelar perkara terhadap pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang menggunaan APBD Riau 2021 tersebut.

''Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan, ditetapkan sebagai tersangka,'' sebut Bambang.

Penetapan tersangka tersebut  dilakukan penyidik setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di antaranya saksi dan petunjuk ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau dalam perkara ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

Informasi yang berhasil dihimpun Riaupos.co, pada 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8,65 miliar. Pekerjaan ini dilaksanakan  CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6,32 miliar

Sesuai kontrak, pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Namun pada tanggal 20 Desember 2021, ketika pekerjaan baru selesai 80 persen, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen bermodal laporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen atau tidak sesuai fakta yang ada.

Bahkan setelah dilakukan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan sebesar 78,57 persen.

''Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian ieuangan negara dalam perkara ini diperkirakan lebih kurang Rp1,36 miliar,'' sambung Bambang.

Adapun para pihak yang dipersalahkan dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Mereka juga disangkakan atas Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

''Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan,'' tutup Bambang.

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor; Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook