RIAU (RIAUPOS.CO) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kembali melaksanakan rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (6/11). Rapat tersebut membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Dengan agenda rapat mendengarkan jawaban pemprov terhadap pandangan fraksi yang telah disampaikan awal pekan lalu.
Adapun poin yang menjadi sorotan adalah rencana peminjaman uang oleh pemprov sebesar Rp4,4 triliun untuk sarana multi infrastuktur. Di mana sebelumnya, DPRD saat penyampaian pandangan fraksi meminta pemprov untuk mengkaji ulang. Hal itupun ditanggapi Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
"Kalau menurut kami enggak ada aturan yang dilanggar. Semua sesuai regulasi. Kata kuncinya di situ," ujar Wagubri usai rapat.
Ia kembali menekankan, usulan pemprov untuk meminjam uang dibolehkan secara aturan. Bahkan, lanjut mantan Danrem 031/Wirabima itu, kajian atas peminjaman sudah ada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti seluruh regulasi yang ada.
"Bukan ngotot, secara aturan dibolehkan. Kalau memang itu enggak ada yang dilanggar, kalau itu menjadi harapan pembangunan ke depan kenapa tidak. Tapi kita lihatlah nanti,"imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet menyebut usulan pemprov sebagai penumpang gelap. Harusnya, usulan tersebut masuk di awal pada saat pengusulan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun malah sebaliknya. Usulan tersebut masuk di tengah jalan.
"Kami tidak mau masuk di tengah jalan. Penumpang gelap nak minta duduk di depan mana bisa.
Enggak boleh. Kami sepakat, kalau ada duit nak bayar tapi sesuai regulasi,” tegas pria yang akrab dipanggil Eet ini
Diakui dia, masyarakat memang sangat membutuhkan sarana multi infrastuktur. Tapi hal itu juga harus mempertimbangkan rasio pertumbuhan ekonomi. Atas pertimbangan itu pihaknya meminta Pemprov untuk menunda rencana tersebut tahun 2021.
"Kan masih ada waktu. Kita ikuti regulasinya karena saya kaji prosesnya sangat berat. Kita harus lapor keuangan APBD 3 tahun sebelumnya. Contoh laporan APBD 2017-2019 harus ada laporan. Dan ada tim kajian namanya Pansus," tambahnya.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru