TERLAPOR, MANTAN GM MP CLUB AKUI BELUM DIPANGGIL POLISI

Lima Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Rp6 Miliar

Riau | Rabu, 07 November 2018 - 10:55 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)-Adanya kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp6 miliar lebih yang dilaporkan pihak manajemen MP Club dan Queen Club atas nama BL (45), mantan general manager yang sudah diberhentikan 13 Oktober 2018 lalu, memasuki tahap pemeriksaan lima saksi.

   Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, bahwa perkembangan kasus laporan tersebut lima orang saksi telah mereka minta keterangannya.

"Ya, laporannya masih terus kami tindaklanjuti. Sampai saat ini penyidik kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," kata Bimo.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Di tempat terpisah, mantan General Manager MP Club BL (45) yang dikonfirmasikan via telpon selulernya terkait pelaporan oleh manajemen perusahaan tempatnya bekerja dulu melalui pelapor Wanrianto (43), mengakui sangat kaget. Apalagi berita itu bergulir di hampir semua media lokal dan ibu kota tanpa ada konfirmasi ke dirinya.

“Benar-benar kaget, istri dan anak saya cukup shock dengan berita itu. Cuma, saya merasa tidak melakukannya. Jadi saya positif thinking saja, mana tahu yang ditulis itu, bukan saya,’’ ujarnya dengan tawa kecil di ujung telpon.

Namun, saat ditegaskan yang dilaporkan pelapor itu mantan General Manager (GM) MP Club notabene jabatannya terakhir sebelum dipecat manajemen, BL, buru-buru menegaskan persoalannya dengan manajemen MP Club sudah selesai begitu dia diberhentikan.

”Urusan internal saya sudah selesai, dan bukan untuk dikonsumsi publik apa yang dibahas saat itu,’’ tegasnya.
 Jika memang dirinya yang dilaporkan itu, tentu dia juga siap dipanggil polisi. ”In sya Allah saya siap dipanggil polisi. Kita harus taat hukum, secara pribadi ini penting menyangkut  nama baik saya dan kenyamanan keluarga besar,’’ jelasnya.

Dari berita yang dilansir sebelumnya, pelapor kepada petugas melaporkan BL diduga melakukan penggelapan tersebut diketahui sejak 2012 hingga 2018. Adapun jenis penggelapan yang dilakukan yakni, penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED dan renovasi tanggal 14 Maret 2018, dana pengamanan, pengawalan artis iven  oleh TNI dan Polri dengan total Rp6.182.400.000.(man/lin)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook