ASN Pemprov Riau Harus Tingkatkan Pelayanan

Riau | Jumat, 07 Oktober 2022 - 09:44 WIB

ASN Pemprov Riau Harus Tingkatkan Pelayanan
IKHWAN RIDWAN (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kali ini penghargaan yang diterima tersebut adalah penghargaan penilaian kualitas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama tahun 2021 dengan kategori baik.

Penghargaan tersebut diterima langsung  Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau H Joni Irwan mewakili Gubenur Riau Syamsuar di Yogyakarta, Kamis (6/10). Ikut mendampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan.


Dikatakan Ikhwan Ridwan, penghargaan untuk kategori ini dari KASN merupakan yang pertama kali diberikan. Dan untuk di Provinsi Riau, selain Pemprov Riau, yang juga mendapatkan penghargaan serupa yakni pemerintah Kota Pekanbaru.

"Alhamdulillah, Pemprov Riau meraih penghargaan penilaian kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2021 dari KASN," katanya.

Ikhwan berharap, dengan penghargaan tersebut dapat menambah semangat dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat ke depannya.

"Selain itu, juga diharapkan ke depannya manajemen serta pembinaan ASN menjadi lebih baik lagi," harapnya.

Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan,  anugerah kali ini merupakan puncak dari hasil penilaian yang dilakukan sepanjang 2021. Total ada 431 instansi pemerintah yang telah dinilai dengan menimbang berbagai aspek. 

"Instansi yang dinilai adalah instansi pemerintah yang memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021," ungkap Agus.

Agus juga menjelaskan, bahwa ada lima dimensi dalam penilaiannya, yakni dimensi persiapan pengisian JPT, dimensi pelaksanaan pengisian JPT, dimensi pelaporan pengisian JPT, dimensi inovasi manajemen pengisian JPT, dan dimensi pelanggaran sistem merit dalam jabatan.

"Dari kelimanya, KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN," jelasnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook