Dalami Dugaan Tipikor Dana Hibah Siak, Kejati Panggil Tiga Orang Ini

Riau | Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:42 WIB

Dalami Dugaan Tipikor Dana Hibah Siak, Kejati Panggil Tiga Orang Ini
Kantor Kejari Siak.(IST)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pemeriksaan  tiga orang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.

Ketiga orang tersebut yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Rabu (7/10/2020).


Ketiga orang ini merupakan petinggi Golkar Siak dan Riau. Mereka diperiksa sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak saat itu. 

Kasi Intel Kejaksaan Siak Saldi ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

" Memang ada pemeriksaan kasus dana hibah. Tim dari Kejari turun ke sini (Siak,red). Mereka masih sebagai saksi. Ada empat atau lima orang yang diperiksa hari ini," ujarnya.

Saldi mengatakan Kejari Siak hanya sebagai fasilitas saja. Namun yang melakukan pemeriksaan tim dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketiga orang tersebut sebagai saksi di masa Syamsuar sebagai Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.

Ulil sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016. Begitu pula dengan Ikhsan, semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak.

Sementara Indra Gunawan di era Syamsuar menjabat Bupati Siak, ia menjabat Ketua DPRD Siak.

Laporan: Wiwik Werdaningsih (Siak)

Editor: Afiat Ananda









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook