PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri), terus bergulir. Kali ini, dua orang saksi diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Keduanya yakni, Desi Ria Sari ST dan Rumbio Tampubolon. Pemeriksaan terhadap mereka bukan tanpa alasan, mengingat pada pelaksanaan kegiatan senilai Rp47 miliar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Konsultan Pegawas dari PT Kuantan Graha Marga.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Riau Pos membenarkan, adanya pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Hal ini dilakukan, setelah status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hari ini (kemarin, red) dua saksi diperiksa dalam dugaan korupsi pembangunan gedung B RSP Unri,” ujar Muspidauan, Selasa (6/8) kemarin.
Pada pemeriksaan tersebut, para saksi diketahui turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Dokumen itu, terkait perkara yang tengah diusut Korps Adhyaksa Riau. “Kemungkinan mereka ada menyerahkan dokumen,” tambah mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Lebih lanjut dikatakannya, proses pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut, seiring tengah dilakukan upaya pengumpulan alat bukti untuk menetapkan pihak bertanggung jawab pada kasus tersebut.
Selain itu, diyakini para saksi dimintai keterangan tidak juga berbeda dengan pihak-pihak yang telah diundang dalam tahap penyelidikan. “Siapa saja yang diduga terlibat, bakal dimintai keterangan. Untuk tersangka belum ada, penyidik masih melakukan pendalaman,” sebutnya.
Desi Ria Sari ST dan Rumbio Tampubolon menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati Riau. Proses permintaan keterangan itu, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Usia pemeriksaan, Rumbio Tampubolon mengaku, kedatangannya memenuhi panggilan dari penyidik Korps Adhyaksa Riau dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung B RSP UR. Hal ini, lantaran pada pelaksanaan proyek tersebut selaku konsultan pengawas. “Diperiksa, ini mengenai pembangunan rumah sakit (pendidikan Unri),” kata Rumbio.
Dalam pemeriksaaan itu, kata dia, pihaknya menyampaikan pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga akhir. Namun, Rumbio tak menampik, sampai batas waktu pembangunan gedung senilai Rp47 miliar tidak tuntas. “Progres pembangunan 57 persen,” ujarnya.
Pada proses penyelidikan, sebelumnya Korps Adhyaksa Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Rektor UR, DR Ir Aras Mulyadi MSc. Dia dimintai keterangan lantaran, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2015 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain Aras, penyelidik juga melakukan pemeriksa terhadap pihak lain. Di antaranya Armia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP Unri.
Untuk diketahui pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.(rir)