PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Polemik larangan mobil dinas dibawa mudik oleh pemerintah, selesai. Setelah Men-PAN-RB mengeluarkan edaran larangan pada 5 Juni dan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah mengeluarkan imbauan pada 4 Juni. Edaran dan imbauan itu ditindaklanjuti Pemprov Riau dengan imbauan serupa dan tegas melarang pegawai ASN maupun non-ASN membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Demikian diungkapkan Plt Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim, Rabu (6/6) berikut dikeluarkannya edaran larangan penggunaan mobdin bagi ASN serta larangan menerima seluruh hal yang berkaitan dengan gratifikasi dalam menyambut Idul Fitri.
“Kita ikut KPK, mobil dinas dilarang untuk mudik. Tapi terakhir juga Men-PAN-RB mengeluarkan edaran yang melarang setelah sebelumnya membolehkan. Jadi diminta kepada seluruh ASN agar patuh dengan imbauan ini,” ungkap Plt Gubernur.