Pemprov Larang Pegawai Mudik Bawa Mobil Dinas

Riau | Kamis, 07 Juni 2018 - 11:57 WIB

Pemprov Larang Pegawai Mudik Bawa Mobil Dinas
Plh Sekdaprov Riau Masperi memperlihatkan edaran KPK dan Men-PAN-RB yang ditindaklanjuti dengan edaran Plt Gubri, melarang tegas ASN menggunakan mobil dinas dan fasilitas pemerintah untuk keperluan pribadi terutama mudik Idul Fitri, Rabu (6/6/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Polemik larangan mobil dinas dibawa mudik oleh pemerintah, selesai. Setelah Men-PAN-RB mengeluarkan edaran larangan pada 5 Juni dan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah mengeluarkan imbauan pada 4 Juni. Edaran dan imbauan itu ditindaklanjuti Pemprov Riau dengan imbauan serupa dan tegas melarang pegawai ASN maupun non-ASN membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

   

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Demikian diungkapkan Plt Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim, Rabu (6/6) berikut dikeluarkannya edaran larangan penggunaan mobdin bagi ASN serta larangan menerima seluruh hal yang berkaitan dengan gratifikasi dalam menyambut Idul Fitri.

   

“Kita ikut KPK, mobil dinas dilarang untuk mudik. Tapi terakhir juga Men-PAN-RB mengeluarkan edaran yang melarang setelah sebelumnya membolehkan. Jadi diminta kepada seluruh ASN agar patuh dengan imbauan ini,” ungkap Plt Gubernur.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook