Memang sejak awal Ramadan hingga pekan kedua Ramadan, perihal larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik ini belum ada ketegasan dari pemerintah. Sebab Men-PAN-RB Asman Abnur dalam kebijakannya masih membolehkan. Sementara KPK RI dalam edaran kepada seluruh lembaga/kementerian dan pemerintah daerah dengan tegas melarang penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi selama cuti bersama Idul Fitri.
Plt Sekdaprov Riau Masperi menambahkan, Pemprov Riau memang sudah mengeluarkan edaran sebagai tindaklanjut larangan dimaksud.
“Dari berbagai surat imbauan terbaru yang kita terima, poinnya mobil dinas dilarang untuk mudik. Ini kita tindaklanjuti dengan edaran ke seluruh OPD khususnya di lingkungan provinsi,” ujar Masperi.
Dijelaskan lelaki yang juga menjabat Asisten II Setdaprov Riau tersebut sembari memperlihatkan surat dari KPK RI dan Men-PAN-RB. Larangan merupakan tindaklanjut terbitnya Kepres Nomor 13 tahun 2018 tentang Cuti Bersama ASN tahun 2018, dalam penegakan disiplin ASN dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, agar setiap pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan edaran yang dikeluarkan.
Mulai penetapan tujuh hari cuti bersama Idul Fitri, sehingga pemimpin instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN di lingkungan setempat. Kemudian ASN yang tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama tersebut.
“Dalam poin empat, pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Poin ini juga sama dengan imbauan KPK dan kita tindaklanjuti,” tegas Masperi.
Menindaklanjuti surat edaran KPK dan Men-PAN-RB, Gubernur Riau melalui Pelaksana Tugas Gubernur menerbitkan surat edaran perihal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan mengajak ASN mengubah budaya kerja efesien dan hemat, disiplin tinggi dan antikorupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih.
Salah satu bentuk perubahan tersebut sesuai edaran adalah berupa penggunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi, serta dilakukan pada hari jam kerja kantor. Kepada seluruh ASN Pemprov Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi terutama mudik lebaran.
Di mana pengawasan dilakukan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Riau pada posko-posko Idul Fitri. Kemudian juga melibatkan partisipasi masyarakat berupa pengaduan ke BKD Riau melalui website bkd.riau.go.id (forum pengaduan) atau SMS ke nomor 085265525767 (Trimo Setyono) dan 081371919923 (Imron Rosyadi).(egp)