PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Polda Riau musnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan narkotika jenis sabu-sabu serta ekstasi di halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu (6/6). Barang haram ini hasil tangkapan Polda Riau dan jajaran dalam sebulan.
Adapun miras berbagai merek yang dimusnahkan berjumlah 3.169 botol. Sementara narkotika jenis sabu seberat 56,66 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 42.702 butir. Jika diuangkan, nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono mengatakan, barang bukti narkoba ini disita dari 13 tersangka yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.