KOTA DUMAI

Pejabat Jangan Terima Gratifikasi

Riau | Kamis, 07 Juni 2018 - 09:39 WIB

Pejabat Jangan Terima Gratifikasi
Zulkifli As

(RIAUPOS.CO) - Para pejabat  diminta untuk mewaspadai dan menolak segala bentuk pemberian yang bisa dikategorikan grarifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Hal disampaikan Wali Kota Dumai Zulkifli As. Bahkan orang nomor satu di Kota Dumai itu sudah mengeluarkan surat edaran bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

“Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B3794/GTF00.20W01-13/06/2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya,” kata Wali Kota Dumai Zulkifli As  Rabu (6/6).

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Wali Kota mengatakan surat edaran itu berisi tiga poin penting. Pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana. 

“Oleh karena itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha dan masyarakat,” jelasnya.

Kedua, kepada kepala OPD di Lingkungan Pemko Dumai dilarang menggunakan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.  

“Kepada pimpinan perusahaan atau koorporasi diharapkan komitmen untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan aktif turut serta menjaga integritas pegawai negeri/penyelenggara negara,” jelasnya.

Imbauan itu diharapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Kami minta agar surat edaran itu dipatuhi,” tutupnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook