TEKNIS PELAKSANAAN DISERAHKAN KE DAERAH

Terapkan PPKM Mikro hingga Tingkat RT

Riau | Rabu, 07 April 2021 - 09:03 WIB

Terapkan PPKM Mikro hingga Tingkat RT
Syamsuar (Gubernur Riau)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Riau diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Langkah tersebut diambil karena pemerintah kabupaten/kota yang dinilai lebih mengetahui kondisi daerahnya.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan bupati/wali kota se-Riau membahas pelaksanaan PPKM secara virtual, Selasa (6/4).


"Penyerahan kewenangan untuk pelaksanaan PPKM tersebut, karena bupati dan wali kota di Provinsi Riau yang lebih tahu kondisi daerahnya," kata Gubri.

Dengan demikian, ujar Gubri, maka nantinya di daerah yang dinilai tinggi tingkat penyebaran Covid-19-nya, maka pelaksanaan PPKM bisa lebih diawasi lagi atau bisa menjadi perhatian khusus pemerintah dan satgas Covid-19 setempat.

"Harapannya bupati dan wali kota bisa menerapkan sampai ke level RT. Tentunya jika RT  tersebut terdapat kasus minimal lima orang positif Covid-19," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya,  terkait teknis pelaksanaan PPKM ini, Gubri menyerahkan kepada kabupaten/kota untuk memutuskan kapan mulai berlakunya. Termasuk apa saja yang dibatasi, tentunya dengan berpedoman pada standar PPKM yang sudah berlaku.

"Kalau bisa makin cepat makin bagus. Terutama daerah yang zona merah," sebutnya.

Menurut Gubri, kebijakan pelaksanan PPKM di Riau setelah sebelumnya pemerintah pusat menilai kasus positif Covid-19 di Riau semakin bertambah. Sehingga pembatasan yang dilakukan ke level RT atau mikro diharapkan menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Bumi Lancang Kuning.

"Dari grafik kasus terkonfirmasi terlihat di bulan Februari 2021 Riau itu 2.423 kasus, naik di bulan Maret 2021 menjadi 3.355 kasus dan ini data baru 6 April sudah 1.036 kasus kumulatif baru," ujarnya.

Sementara itu untuk update Covid-19 di Riau per Selasa (6/4) terdapat penambahan 217 pasien positif, dengan demikian total pasien positif di Riau menjadi 35.785 orang. Pasien sembuh bertambah 170 sehingga total 34.347 dan pasien meninggal bertambah lima orang sehingga total 883 orang meninggal dunia.


Pekanbaru Bakal Terapkan di 13 Kelurahan Zona Merah
PPKM mikro di Kota Pekanbaru bakal diterapkan di 13 kelurahan. Kelurahan-kelurahan ini adalah zona merah Covid-19. Diuraikan Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Azwan MSi kepada Riau Pos, Selasa (6/4), pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait PPKM.

"Kami akan buat perwakonya. Sekarang sedang dipersiapkan draftnya, dalam satu dua hari selesai,’’ jelas dia.

Diuraikannya, di Kota Pekanbaru pada dasarnya sudah sempat akan diterapkan PPKM akhir Maret lalu. Namun, ditunda karena terkendala aturan.

‘’Kemarin kan (rencana penerapan, red) PPKM terhenti karena belum ada arahan dari pusat. Kemarin sudah persiapan juga kami. Nanti (penerapan, red) tahap awal semua zona merah, diterapkan di 13 kelurahan,’’ ungkapnya.

13 kelurahan ini adalah hasil pemetaan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru sejak 28 Maret 2020 hingga 3 April 2021. Dirincikannya, 13 kelurahan ini di antaranya, Sidomulyo Barat dengan 34 kasus aktif, Sidomulyo Timur 28 kasus aktif, Delima 24 kasus, Rejosari 24 kasus, Tangkerang Timur 20 kasus, Tangkerang Tengah 17 kasus, Maharatu 16 kasus, Perhentian Marpoyan 16 kasus. Kemudian, Simpang Baru 15 kasus, Tuah Karya 14 kasus, Air Dingin 13 kasus, Kedung Sari 13 kasus, dan Labuhbaru Barat 11 kasus aktif.

Di Pekanbaru, selain zona merah, ada 13 kelurahan lainnya yang masuk kategori zona oranye atau risiko sedang. Lalu ada 42 kelurahan yang masuk kategori zona kuning atau tingkat resiko ringan, dan 15 kelurahan lainnya masuk kategori zona hijau atau tidak terdampak. Lebih lanjut dipaparkan Azwan, teknis penerapan PPKM masih akan dibahas lebih lanjut lagi.

"Kami sedang mempersiapkan itu dulu. Dibahas di satgas. Malam saja atau seluruhnya. Di masjid dan tempat ibadah bagaimana, di tempat keramaian bagaimana. Ini tidak jauh dari perwako 130/2020 tentang perilaku hidup baru. Hanya saja pengetatan pengawasan oleh penegak hukum,’’ sambungnya.

Wilayah mana saja yang akan diterapkan PPKM akan ditetapkan lewat SK Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

"Artinya ada perbedaan nanti di tempat yang diterapkan dan tidak. Baik itu di rumah maupun aktivitas sosial masyarakat. Nanti dikaji juga untuk PPKM di RT dan RW,’’ paparnya.

Dalam pada itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi memaparkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada dasarnya sudah memiliki rencana untuk menerapkan PPKM. Bahkan sudah dirapatkan di tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Sekretariat (Forkopimda) Kota Pekanbaru. "Kemarin kita rencana mau gerakan PPKM. Tapi kemarin belum ada arahan pusat sehingga tidak bisa menerapkan," ungkapnya.

Kini setelah ada arahan dari pemerintah pusat, maka Pekanbaru siap jika kebijakan ini diterapkan. "Kalau sudah dikeluarkan keputusan, diperluas sampai ke Riau. Kita selaku pemerintah daerah siap. Karena kita sudah siapkan dan rapatkan bersama,’’ imbuhnya.

Sejumlah Desa Terapkan PPKM Mikro
Pemkab Rohul telah menetapkan sejumlah desa menerapkan pemberlakukan PPKM mikro dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid- 19 di tingkat RT, dan RW dengan penerapan prokes yang ketat.

‘’Kami berharap tingginya kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes Covid- 19 dan berbagai upaya yang dilakukan Pemkab bersama Polri dan TNI, penyebaran wabah Covid- 19 semakin terus menurun,’’ jelas Kepala Dinas Kesehatan Rohul dr Bambang Triono melalui Kabid P2P Diskes Rohul dr Darmadi Lubis menjawab Riau Pos, Selasa (6/4).

Darmadi mengakui, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid- 19 di Kabupaten Rohul meninggal dunia lebih kurang sekitar 5 persen, di atas angka nasional. Karena penanganan pasien terkonfirmasi positif itu, tidak seluruhnya dirawat di 4 rumah sakit rujukan penanganan Covid- 19 di Rohul, tapi sebagian besar pasien yang meninggal dunia dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit di Pekanbaru.

Dari penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid- 19 di Kabupaten Rohul tahun 2021, Dinas Kesehatan Rohul telah menetapkan zonasi risiko di 16 kecamatan se Rohul terhitung tanggal 5-18 April mendatang. Berdasarkan indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 berbasis data. Dari 16 kecamatan se-Rohul, bahwasanya 6 Kecamatan zona kuning atau rendah yakni Rambah Hilir, Kepenuhan, Rokan IV Koto, Bangun Purba, Bonai Darussalam dan Pendalian IV Koto.

Sedangkan 9 Kecamatan lainnya seperti Rambah, Rambah Samo, Tambusai, Tambusai Utara, Pagaran Tapah, Kunto Darussalam, Tandun, Kabun masuk dalam zona orange atau sedang.  

‘’Zonasi risiko tinggi Covid- 19 terdapat di Kecamatan Ujung Batu masuk ke dalam kategori zona merah dengan tingkat penyebaran kasus tinggi dari kecamatan lainnya. Data zonasi risiko Covid- 19 di Rohul ini, dapat digunakan sebagai pedoman selanjutnya bagi OPD Rohul dan instansi terkait,’’ tuturnya.
 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook