Bupati Bengkalis Ditahan KPK, Wakilnya Tersangka

Riau | Jumat, 07 Februari 2020 - 09:37 WIB

Bupati Bengkalis Ditahan KPK, Wakilnya Tersangka

JAKARTA dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ujian berat tengah dihadapi Kabupaten Bengkalis. Pasalnya  dua pimpinan di Negeri Junjungan itu berurusan dengan aparat hukum. Kamis (6/2), Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir akhirnya resmi ditahan, Kamis (6/2) malam. Di hari yang sama, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Bupati Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi. Kasusnya terkait dengan proyek multiyears (2017-2019) pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.


"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari terhadap tersangka AM (Bupati Bengkalis, red)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, malam tadi.

Seperti halnya tahanan KPK, Amril tampak keluar dari gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta, lengkap dengan atribut rompi oranye dan tangan diborgol. Namun sayangnya dia enggan berkomentar banyak saat wartawan menanyakan perihal penahanannya.

"Tidak ada. Maaf ya," kata Amril sembari masuk ke dalam mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Amril ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pascapenahanan Amril oleh KPK, rumah dinasnya terlihat sepi. Tidak ada aktivitas. Hanya jajaran mobil yang terparkir di garasi. Menurut petugas Satpol PP yang melakukan penjagaan di sana Bupati sudah lama tidak berada di rumah dinas ini.

"Terakhir waktu penyerahan gelar adat kemarin. Setelah itu tidak ada lagi ke rumah ini," ungkap salah seorang petugas Satpol PP.

Menurut dia, bahkan keluarga Amril juga tidak berada di rumah dinas sejak Amril tidak di sana.

"Kalau bapak ada, keluarga ada. Kalau bapak tidak di sini, keluarga juga tidak di sini. Biasanya rombongan kalau ke rumah dinas ini," jelasnya.

Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangannya terkait ditahannya Bupati Amril.

"Saya baru pulang dari masjid," ucap Bustami melalui telepon genggamnya, kemarin.

"Jangan-jangan," kata Bustami ketika dimintai keterangan penangkapan Bupati Bengkalis dan menyudahi pembicaraan.

Dalam pada itu pihak keluarga Amril Mukminin mengaku ikhlas dan tetap tenang menghadapi ujian dan cobaan ini. Hal ini diungkap Andika Putra Kenedi salah satu keluarga Amril yang saat ini berada di rumah pribadi Amril di Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir.

"Kami mendoakan Kanda Amril tetap istiqomah dan tabah. Bagaimana pun ujian dan cobaan itu pasti berlalu Allah tidak akan memberi ujian dan cobaan di luar batas kemampuan manusia itu sendiri," ungkapnya.

Menurut dia, pihak keluarga tetap bangga memiliki abang yang mengabdikan dirinya untuk membangun Negeri Junjungan ini. Setidaknya sekecil biji zarah pun jasa Amril sebagai Bupati Bengkalis sudah memberikan hal positif dalam pembangunan Bengkalis.

"Banyak yang beliau berikan untuk masyarakat Bengkalis ini. Kalau mengenai proses hukum itu hal biasa. Apalagi sekarang tahun politik. Kita sama sama tahu dalam berpolitik harus tahan dicubit. Semua orang akan merasakan jika masuk dalam ranah politik ini," tegasnya.

Keluarga besar mendoakan agar Amril  selalu dalam lindungan Allah dan semoga selalu diberikan kesehatan.

"Mudah-mudahan Kanda Amril tidak pernah tinggalkan salat agar Allah selalu memberikan keridhoan dalam segala hal. Meskipun banyak yang menertawakan, cemooh itu semua dijadikan sebagai penyemangat. Apa yang dirasakan beliau hari ini akan dirasakan juga oleh mereka-mereka apalagi masuk di ranah politik itu semua sudah lumrah, berjalan di tempat licin akan terjatuh," ungkapnya.

Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Sementara itu orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan Muhammad ST MT  itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013 sebesar Rp3,4 miliar ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Kini, ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, juga terdapat nama Harris Anggara alias Liong Tjai yang turut menyandang status tersangka. Akan tetapi ketika hendak dilakukan penahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, Sumatera Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini, dimamfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya. Sementara, terhadap Muhammad sudah beberapa kali kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, politikus PDI Perjuangan itu diperiksa pada Kamis (18/10) dengan status sebagai saksi.

Kemudian, Muhammad juga pernah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan bagi ketiga terdakwa. Bahkan, untuk Wabup Bengkalis, penyidik telah melakukan gelar perkara tahun lalu. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati menyampaikan, pihaknya menerima surat dari Mabes Polri terkait perkara dugaan rasuah tersebut. Surat itu, telah diterima Korps Adhyaksa Riau beberapa waktu lalu.

"Kemarin sudah ekspose, agar jangan berlarut-larut penanganannya di Polda, Ada surat dari tim dari Polri pusat, bahwa kita harus ada upaya, maka kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspose," ungkap Mia, Kamis (6/2).

Dalam ekspos tersebut, lanjut Mia, dipaparkan sejumlah fakta yang terungkap, baik dalam proses penyusunan maupun persidangan untuk pesakitan sebelumnya. Hasilnya, disinyalir ada keterlibatan Muhammad dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

"Jadi sudah ada langkah. Karena berdasarkan yang terungkap di persidangan, adanya peran serta wakil (Wabup Bengkalis, red) itu. Jadi akhirnya dijadikan tersangka sekarang," papar Mia.

Hal itu diperkuat dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang pernah diterima Korps Adhyaksa Riau dari Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam surat yang diterima tertanggal 3 Februari 2020 tedapat nama satu tersangka yakni Muhammad ST MT.  

"Kami ada terima SPDP atas nama atau inisial M (Muhammad), MP. Posisi saat ini di Bengkalis, kita sekarang menunggu tindak lanjut. Mungkin pengiriman berkas perkara. Saat ini baru satu (SPDP)," kata Hilman Azazi, Aspidus Kejati Riau.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos, tak menampiknya. Bahkan, kata dia, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Wabup Bengkalis untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan mangkir.

"Hari ini (kemarin, red) Wabup Bengkalis dipanggil penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka. Namun, hingga sore belum hadir dan penyidik belum mendapatkan konfirmasi tentang alasan tidak hadirnya," kata Sunarto.

Atas kondisi ini, sambung Sunarto, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan."Kami akan lakukan pemanggilan ulang," ujar Narto.

Hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk Muhammad, selaku Kuasa KPA. Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalistersebut adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(yus/esi/rir/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook