PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 kilometer (Km) sudah tuntas dikerjakan. Sembari menunggu peresmian dan izin operasional dari regulator dalam hal ini pemerintah melalui Kementrian PUPR, pihak Hutama Karya (HK) selaku pengelola terus mematangkan persiapan pada ruas jalan bebas hambatan yang menjadi bagian JTTS, ruas Tol Padang-Pekanbaru ini.
Setelah menuntaskan pekerjaan infrastruktur, serta kesiapan rambu dan gerbang tol di Bangkinang, penyiapan sumber daya manusia (SDM) juga sudah pula dimatangkan. Hutama Karya, menurut Direktur Operasi III HK, Koentjoro menyebut, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan sebelum tol ini dioperasikan, salah satunya dengan penyiapan SDM yang optimal.
"Pemberian training kepada calon karyawan di Tol Pekanbaru-Bangkinang dilakukan selama 37 hari dari tanggal 18 Agustus hingga 25 September lalu. Jadi selain infrastuktur pekerjaan, SDM juga sudah disiapkan jelang beroperasi," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Riau Pos, Rabu (5/10).
Dijelaskannya, adapun pelatihan yang diberikan kepada puluhan SDM di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang, meliputi kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, mekanikan dan elektrikal, sistem transaksi dan peralatan tol hingga pelatihan rescue dan derek.
"Selain teori, dalam pelatihan ini juga dilakukan praktek atau simulasi penanganan dengan melibatkan beberapa praktisi yang berpengalaman di bidangnya agar calon karyawan dapat siaga di lapangan dan benar-benar dibekali keahlian dan kemampuan untuk mengoperasikan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol," tutupnya.
Jalan Tol yang menghubungkan Kota Pekanbaru dengan Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar ini, jika beroperasional dapat memangkas waktu tempuh hampir 2 jam. Di mana perjalanan darat via jalan nasional dari Pekanbaru-Bangkinang yang harus ditempuh sampai 2,5 jam kurang lebih, hanya dilewati kurang 30 menit jika melewati jalan bebas hambatan ini.
Disinggung kapan akan beroperasional, HK tidak bisa memberikan waktu. Karena keputusan berada di tangan regulator, dalam hal ini Kementrian PUPR. Meskipun demikian, jalan tol ini sudah mengantongi uji laik fungsi dari Kementrian Perhubungan dan uji laik operasional dari Kementrian PUPR RI.(egp)