Sita Alat Karaoke dan Minol

Riau | Kamis, 06 September 2018 - 10:40 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Kota Dumai bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang tidak mengikuti aturan. Bahkan instansi yang dipimpin oleh Bambang Wardoyo itu tidak segan-segan mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada pengusaha yang bandel.  Buktinya, Selasa (4/9), tim patroli Satpol PP Kota Dumai  menyita alat karaoke dan minuman alkohol (minol) yang diduga tidak memiliki izin.

Beberapa alat karaoke disita dari salon Neril di Jalan Merdeka. Pengusaha salon plus karaoke ini diduga tidak memiliki izin dari DPMPTS Kota Dumai. Beberapa alat tersebut yakni wireless, amplifier dan equalizer. Sedangkan minol diamankan di Cafe Champion sebanyak 36 botol.

“Tim patroli melaksanakan patroli rutin, setelah diperiksa ada dua tempat hiburan tidak taat terhadap aturan,” ujar Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, Rabu (5/9).
Baca Juga :Polres Dumai Turunkan 257 Personel Amankan Nataru

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli terhadap tempat-tempat hiburan yang ada. 

“Khusus untuk tempat hiburan yang sudah kami SP, jika masih melakukan pelanggaran yang sama, kami akan berikan SP 2,” jelasnya.

Jika masih tidak menghiraukan pihaknya akan melakukan penutupan tempat hiburan tersebut. “Untuk itu kami mengimbau kepada para pengusaha hiburan yang ada di Kota Dumai untuk taat terhadap aturan yang ada,” sebutnya.

Secara umum pihaknya tetap mendukung adanya investasi di Kota Dumai, namun semua harus taat terhadap aturan yang ada di Kota Dumai. “Jangan langgar itu, jika tidak mau berurusan dengan Satpol PP, kami akan tindak tegas,” tutupnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook