PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebagai ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru siap jika kebijakan PPKM mikro diterapkan. Sebelumnya, kebijakan ini sudah hampir diterapkan namun, terkendala aturan. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi dikonfirmasi, Senin (5/4) mengaku baru mendapatkan kabar tersebut.
“Baru malam (kemarin, red) ini dapat info,’’ kata dia.
Lebih lanjut dipaparkannya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada dasarnya sudah memiliki rencana untuk menerapkan PPKM. Bahkan sudah dirapatkan di tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
“Kemarin, kami rencana mau gerakan PPKM. Tapi kemarin belum ada arahan pusat sehingga tidak bisa menerapkan,” ungkapnya.
Kini setelah ada arahan dari pemerintah pusat, maka Pekanbaru siap jika kebijakan ini diterapkan.
“Kalau seandainya sudah dikeluarkan keputusan, diperluas sampai ke Riau. Kita selaku pemerintah daerah siap. Karena kita sudah siapkan dan rapatkan bersama,’’ imbuhnya.
Dirinya, sambung Jamil akan segera menyampaikan hal ini pada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
“Sekarang kami akan sampaikan pada pimpinan dan forkopimda,” ujarnya.
Sebelumnya, penerapan PPKM sempat direncanakan akhir Maret lalu. Penerapan di tingkat kelurahan itu akan fokus pembatasan adalah di malam hari. PPKM kala itu akan diterapkan setelah didata ada sekitar 11 kelurahan masih berada di zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dirincikan, 11 kelurahan ini adalah Kelurahan Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani, Rejosari di Tenayan Raya, Tangkerang Timur di Tenayan Raya, Tangkerang Tengah di Marpoyan Damai, Air Dingin di Bukitraya, Delima di Binawidya. Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga di Bukitraya, Tangkerang Labuai di Bukitraya, Tangkerang Utara di Bukitraya, Sidomulyo Timur di Marpoyan Damai dan Limbungan di Rumbai.
11 kelurahan ini dilaporkan oleh tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui tim epidemiologi bahwa terjadi kenaikan kasus positif, sehingga menyebabkan wilayah tersebut masuk kategori zona merah. Untuk PPKM sendiri, tidak jauh berbeda dengan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) kecamatan yang telah diterapkan pemerintah kota beberapa waktu lalu.(lyn/far/jpg/ali/sol/hsb/mng/kas/ted)