PEKANBARU (RIAUPOS.CO)------- - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani sebanyak 36 perkara kejahatan dunia maya atau cyber crime sepanjang 2018. Namun, jumlah kasus itu didominasi dugaan tindak pidana penipuan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui jejaring sosial dengan korban wanita muda.
Direktur Reskirmsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengakui, pihaknya banyak menerima pengaduan berkaitan dengan Undang-Undang Infromasi Transaksi Elektronik (ITE). Akan tetapi yang memenuhi unsur pidananya hanya 36 laporan polisi.
“Pengaduan banyak, kita saring dan memenuhi unsur pidana sebanyak 36 laporan, dan yang sudah kami selesaikan penanganannya 14 kasus,” ujar Gidion, Jumat (4/1) siang.
Dikatakan mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya ini, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya jumlah penanganan kejahatan dunia maya mengalami peningkatan. Hanya terdapat 21 perkara dan yang terselesaikan tiga kasus.
“Ada peningkatan 15 kasus, begitu pula dengan penyelesiannya dengan 11 kasus,” jelas Gidion.
Sementara dari pengelompokan perkara kejahatan dunia maya, katanya, yakni penipuan daring, ujaran kebencian serta pencemaran nama baik. Terhadap penipuan daring, lanjut Gidion, modusnya berawal dari perkenalan di sosial media Facebook, yang mana korbanya mayoritas wanita muda.
“Hampir 80 persen, korbannya ibu-ibu muda,’’ katanya.(rir)