Di lain sisi, HET akan berlaku untuk migor curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. "Semua pengecer yang menjual migor curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET," ujar Lutfi, kemarin (17/3).
Lutfi lantas menjelaskan alasan pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan lewat HET. Hal itu dia sebut untuk mencegah adanya tindakan curang dari oknum dan menyebabkan barang jadi langka. Pasalnya, kebijakan HET bisa diterapkan karena harga minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku diturunkan pemerintah jauh lebih rendah dari tren harga internasional yang sedang tinggi. "Kita mesti lihat kemarin itu memang barangnya tidak ada karena melawan mekanisme pasar, perbedaan antara (harga) minyak yang kita sediakan dan harga internasional tinggi sekali," beber Lutfi.
Menurut Lutfi, tingginya disparitas harga itu memberikan potensi penyeludupan pasokan minyak sawit yang murah sehingga produksi minyak goreng menjadi langka. Ia pun memastikan, pemerintah akan menindak tegas bagi siapapun oknum yang membuat curang dengan menimbun atau tindakan lain yang menyebabkan kelangkaan barang. Termasuk, kata dia, industri yang tidak berhak menggunakan minyak goreng curah yang itu semestinya diterima masyarakat.
Sementara itu Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mendesak agar pemerintah ketat dalam pengawasan distribusi minyak goreng curah. Dia khawatir dengan harga yang murah akan diserbu masyarakat.
"Jangan sampai kelompok konsumen migor premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli. Apalagi memborong migor nonpremium yang harganya jauh lebih murah," katanya.
Untuk itu Tulus menyarankan agar subsidi minyak goreng bersifat tertutup. Bisa disesuaikan dengan nama dan alamat. "Sehingga subsidinya tepat sasaran," ujarnya.
Pemerintah selama ini melakukan subsidi secara terbuka. Bisa jadi minyak goreng akan diborong oleh kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat menengah ke bawah kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. YLKI merasa kebijakan terbaru pemerintah terhadap migor akan lebih market friendly. Sehingga diharapkan hal ini bisa memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng. "Sebab selama ini intervensi pemerintah pada pasar migor dengan cara melawan pasar terbukti gagal total," ungkapnya.
Dari sisi kebijakan publik, sambung Tulus, YLKI sangat menyayangkan terkait bongkar pasang kebijakan migor.
"Konsumen, bahkan operator menjadi korbannya," ungkapnya.
Selain itu, Tulus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit. Dia minta pemerintah untuk transparan.
"Sebenarnya DMO 20 persen itu mengalir kemana? Ke industri migor atau mengalir ke biodiesel," tanyanya. Jika lari ke biodiesel DMO 20 persen menurutnya tidak akan cukup. Sebab untuk saat ini harusnya lebih mementingkan kebutuhan hidup daripada energi.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mendatangi Jakarta International Container (JICT) I, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka datang bersama petugas dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022," terang Ketut.
Dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum itu terkait dengan proses distribusi minyak goreng kemasan ke luar negeri atau ekspor.
"Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan satu unit Kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6," ungkap Ketut.
Di dalam kontainer tersebut ditemukan 1.835 karton minyak goreng kemasan berbagai merek. Sejauh ini, Kejati DKI menduga ekspor menuju Hongkong tersebut dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
Tentu keterangan tersebut disampaikan bukan tanpa dasar. Menurut Ketut indikasi melawan hukum yang ditemukan oleh tim penyelidik itu adalah ekspor menyalahi aturan undang-undang (UU) yang berlaku. Tidak hanya itu, mereka juga menyebut kegiatan yang dilakukan oleh PT AMJ menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer," bebernya.
Ketut mengungkapkan, Kejagung bersama jajaran mengambil langkah itu dalam rangka pemberantasan mafia minyak goreng. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa tim penyelidik Kejati DKI telah meminta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengamankan temuan satu unit kontainer tersebut. Mereka juga meminta kontainer itu tidak dipindah tempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai proses hukum selesai.
Sementara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan kejadian yang selama ini dikhawatirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni, dugaan adanya penyeludupan migor ke luar negeri. Koordinasi MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pihaknya telah melaporkan ke Kejati DKI Jakarta terkait dugaan penyelundupan migor sebanyak 23 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
"22 Kontainer sudah dikirim, satu kontainer masih tersisa," ujarnya.
Menurutnya, ada eksportir ilegal yang memperoleh migor dengan membeli barang suplai dalam negeri, baik dari pedagang besar atau produsen. Namun, bukannya untuk dijual ke masyarakat, melainkan dijual keluar negeri. "Ini yang berpengaruh atas kelanggkaan migor belakangan," jelasnya.
Di Indonesia harga migor per lima liter mencapai Rp120 ribu hingga Rp150 ribu. Namun, begitu berada di luar negeri harganya bisa mencapai Rp450 ribu hingga Rp 520 ribu. "Kami prediksi keuntungan per kontainer Rp450 juta, dengan 23 kontainer total menjadi Rp10,3 miliar," paparnya.
Dari data yang diperoleh, ada tiga perusahaan yang terkait dengan penyeludupan tersebut. Yakni, PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM. "Semua data telah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, kami laporkan sebagai korupsi," ujarnya. Dia juga me-warning penegak hukum akan mengawal kasus tersebut dan melakukan gugatan praperadilan bila kasus tersebut berjalan lambat.
"Kalau main-main kami gugat praperadilan," tegasnya.(ayi/sol/wir/agf/lyn/syn/idr/jpg/ted)
Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)