PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merealisasi janji untuk memberikan bantuan kepada siswa miskin atau tidak mampu untuk bersekolah di SMA/SMK swasta jika memenuhi syarat. Ya, siswa miskin yang gagal masuk SMA/SMK negeri lewat jalur afirmasi saat PPBD diminta segera mendaftar ke sekolah swasta mulai, Rabu (5/7) hari ini.
“Silakan daftar ke sekolah swasta yang dekat dari rumah. Sudah mulai bisa daftar sekarang. Nanti kami akan cek dokumen dan verifikasi langsung. Jika memang tidak mampu maka semua biaya sekolahnya akan dibiayai Pemerintah Provinsi Riau melalui dana bantuan operasional sekolah daerah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Dr Kamsol, Selasa (4/7).
“Alhamdulillah untuk bantuan siswa kurang mampu sudah disetujui Pak Gubernur. Untuk anak miskin dan kurang mampu yang bersekolah di SMA/SMK swasta dibantu penuh, bahkan jika kemampuan keuangan daerah cukup maka juga akan dibantu hingga ke seragam,” tambahnya.
Namun, ditegaskan Kamsol bantuan tersebut diberikan berdasarkan catatan-catatan dan persyaratan tertentu seperti yang bersangkutan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan sebelumnya sudah mendaftar ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi namun tidak diterima.
Dijelaskan Kamsol, selama ini Pemerintah Provinsi Riau juga sudah memberikan bantuan bagi siswa di sekolah swasta sebesar Rp400 ribu per anak. Namun mulai tahun ini, bagi anak yang terbukti tidak mampu akan dibiayai seluruhnya.
“Kami bekerja sama dengan sekolah swasta. Kepada sekolah swasta yang tidak bisa memberikan kuota bagi siswa tidak mampu maka bantuan Rp400 per anak akan dihentikan. Tapi kalau mampu, maka bantuan tetap dan anak tidak mampu dibantu penuh,” ujarnya.
Berapa kuota bantuan siswa tidak mampu yang disediakan pemerintah? Kamsol menyebut kuota yang diberikan mulai dari 10 persen hingga 30 persen penerimaan siswa di sekolah tersebut. “Kuotanya 10 sampai 30 persen dari daya tampung atau kuota penerimaan siswa baru di sekolah tersebut,” katanya.
Ia berharap apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau yang berkaitan dengan batuan pendidikan tersebut agar dibantu untuk disosialisasikan.
‘’Tolong dibantu dan sampaikan kepada masyarakat bahwa anak yang kurang mampu bisa masuk sekolah swasta tanpa biaya, tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau menjanjikan akan membiayai peserta didik kategori miskin ketika masuk sekolah swasta. Hal ini diungkapkan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar usai melakukan pertemuan dengan kepala SMA/SMK negeri dan swasta di Kediaman Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin (3/7). “Pemerintah akan bantu anak-anak yang tidak mampu,” ujar Syamsuar usai pertemuan.
Ya, pertemuan kemarin memang membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 Provinsi Riau.
“Kami berbincang-bincang masalah persiapan penerimaan murid baru tahun ini. Informasi yang diterima dari beberapa perwakilan kepala sekolah SMA dan SMK swasta, sudah ada yang menerima dan ada yang belum,” ujarnya.
Ombudsman Riau Terima 21 Laporan
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Riau telah menerima 21 laporan masyarakat soal PPDB tingkat SMA/SMK Negeri di Pekanbaru. Terkait laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau akan menurunkan tim untuk menindaklanjutinya. Dan selanjutnya akan menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.
“Dari 21 laporan tersebut sudah banyak yang selesai dan sisanya nanti kami akan undang panitia dan kepala sekolah serta dari Disdik untuk minta keterangan terkait pelaksanaan PPDB seperti apa,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama kepada Riau Pos, Selasa (4/7).
Menurutnya, akar permasalahan adalah pertumbuhan calon peserta didik tidak diikuti dengan pertumbuhan sekolah.
‘’Itu akar masalah. Kemudian kebijakan dalam pembangunan sekolah tidak dalam posisi-posisi yang pertumbuhannya kencang. Itu mungkin yang menjadi problem,” katanya.
Ombusman telah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah berjalan dan harus dituntaskan. Yang paling penting adalah mengawalnya. Dikatakan Bambang, aduan yang masuk terkait dengan PPDB ini ada beberapa jalur penerimaan dan didominasi oleh jalur zonasi, prestasi dan juara.
Bambang mengungkapkan, dalam proses PPDB tahun ini, Ombudsman Riau menemukan bahwa sosialisasi peraturan PPDB belum dilakukan secara maksimal sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui detail regulasi tahun ini.
Menurutnya, terbatasnya sosialisasi khususnya yang mengalami perubahan menyebabkan masyarakat tidak siap untuk mengikutinya.