PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah mahasiswa yang tergabung ke dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (Amuk) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (5/6/2023). Kedatangan para mahasiswa ini guna mempertanyakan mangkraknya proyek tiga pilar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Korlap Aksi Tio Afrianda meminta agar penyelidikan kasus tersebut ditangani oleh Kejati Riau. Menurut dia, proyek mangkrak tersebut telah merugikan keuangan daerah tidak kurang dari Rp206 miliar. Sehingga, mahasiswa patut menduga bahwa ada penyelewengan yang terjadi dalam proses dan pengerjaan proyek dimaksud.
"Segera menyelesaikan permasalahan dugaan kasus mega proyek tiga pilar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi," pinta Tio.
Selain itu, dia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap megaproyek tiga pilar. Karena kasus tersebut memang sudah mulai bergulir di Kejari Kuansing pada 28 Februari 2022 lalu.
"Sudah 20 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya. Mereka yang dipanggil adalah mantan pejabat tinggi dan pejabat aktif di Pemkab Kuansing tahun 2014 lalu," sebutnya.
Usai menyampaikan orasi, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah sempat bertemu dan diterima pihak Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya menerima pendemo yang datang untuk menyampaikan aspirasinya.
"Itu demo terkait proyek tiga pilar Kuansing. Kami sudah terima dan dengarkan tuntutannya," kata Bambang.
Selanjutnya, sambung dia, tuntutan pendemo akan disampaikan.
"Ini (tuntutan pendemo, red) akan kami sampaikan pada pimpinan (untuk ditindaklanjuti, red)," singkatnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman