KPU Sebut DPTHP Mencapai 225.063

Riau | Jumat, 05 April 2019 - 15:30 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Setelah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, ternyata terjadi peningkatan menjadi 225.063 pemilih. Jumlah tersebut bertambah dari DPTHP-2 yang hanya 224.898 pemilih.

“Hasil tersebut kami dapat setelah dilakukan perbaikan ketiga. Kita berharap, setelah perbaikan ketiga ini, tidak ada lagi perbaikan-perbaikan terhadap DPT Kuansing. Karena pengesetan surat suara berdasarkan jumlah yang sudah dilakukan perbaikan. Landasan pengesetan surat suara adalah DPT hasil perbaikan itu,” ujar Ketua KPU Kuansing Ahdanan Saleh kepada wartawan, Selasa (2/4).

Ahdanan menambahkan, untuk penambahan terhadap daftar pemilih tambahan (DPTb) masih berjalan, terutama yang pindah memilih. Undang-Undang (UU) Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb, di antaranya pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di hari pencoblosan, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, menjalani rehabilitasi narkoba atau tahanan dan tertimpa bencana.
Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

“Nah, untuk empat kategori itu kita masih membuka layanan sampai ke tanggal 10 April di kantor. Dan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah dua. Di antaranya di Desa Beringin dan Desa Geringging Baru. Penambahan TPS itu karena DPT bertambah. Jadi, jumlah TPS se-Kuansing menjadi 899 TPS,” kata Ahdanan.

Setiap warga negara, lanjut Ahdanan, mempunyai hak pilih, meski belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.

“Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat KTP-el. Sedangkan pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia,” terang Ahdanan.(yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook