RENGAT (RIAUPOS.CO) - MUTASI terhadap puluhan karyawan yang dilakukan PT Kencana Amal Tani (KAT) beberapa waktu lalu, akhirnya berbuntut panjang. Saat ini sejumlah karyawan sudah mengadukan hal itu kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sejumlah karyawan menilai penerapan mutasi oleh pihak perusahaan, hanya sebagai upaya untuk memberhentikan. Karena usia dan tanggungjawab karyawan ditempat tinggalnya, tidak sesuai dengan tempat tugas baru yang dibeban perusahaan serta tidak sesuai dengan keahlian karyawan.
Keluhan perwakilan karyawan tersebut, ditanggapi serius oleh DPRD Kabupaten Inhu hingga akhirnya dilakukan rapat dengar pendapat pada Senin (3/12). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD lnhu Miswanto SE didampingi Wakil Ketua I DPRD lnhu Sumini, Ketua Komisi III lrwantoni SE, Ketua Komisi lV Sugeng Riono, Sekretaris Komisi lV Marlius.
Selain perwakilan karyawan, juga ada Camat Siberida Wisnu Subroto, Camat Batang Gansal Elinaryon, Kepala Desa Siambul dan Kelesa, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten lnhu serta pihak lainnya.
Ketua DPRD lnhu Miswanto SE dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa rapat ini digelar sehubungan adanya laporan yang disampaikan oleh para tenaga kerja melalui Federasi Pekerja SPN kepada DPRD lnhu. “Hal ini berkaitan dengan adanya mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan yakni PT KAT terhadap tenaga kerjanya,” ujar Miswanto.
Menindaklanjuti hal itu, DPRD telah mengundang pihak-pihak terkait seperti Disnaker serta pihak perusahaan. Namun hingga rapat dimulai, tidak ada konfirmasi dari pihak perusahaan tersebut.
Memang sebut Miswanto, mutasi itu adalah haknya perusahaan terhadap karyawannya. Namun demikian, tentu ada kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. “Dari keterangan karyawan, apa yang dilakukan oleh PT KAT ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena tanpa melalui pertimbangan terkait keahlian naker tersebut,” sebutnya.
Untuk itu katanya, apapun perusahaan yang tidak patuh dengan aturan dan undang yang berlaku. Maka tidak layak untuk diberikan rekomendasi perpanjangan izin. Karena tenaga kerja (naker) merupakan aset yang harus dilindungi dan diperjuangkan haknya.
Mewakili Naker, Ketua Serikat Pekerja Nasioanl (SPN) Kabupaten lnhu Tengku Ridwan menyampaikan bahwa, ada sejumlah buruh atau karyawan perusahaan tersebut selama ini juga bekerja sebagai petugas masjid dan pendeta. Namun tugas dan tanggungjawab karyawan untuk warga diluar ditugas yang dibeban perusahaan, ternayata tidak dipertimbangkan. “Seharusnya perusahaan melihat lihat latarbelakang karyawan yang akan dimutasi. Sehingga warga lain tidak kehilangan atau gaduh,” sebutnya.
Begitu juga dengan masjid dan gereja tersebut juga berada dalam lingkungan perusahaan. “Parahnya lagi, petugas masjid dan pendeta itu dimutasi sebagai buruh panen,” tegasnya.
Kerena pihak perusahan tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak DPRD kembali mengagendakannya. Kepada perwakilan karyawan yang hadir, diminta untuk bersabar hingga ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
Manager PT KAT Somad ketika dihubungi melalui ponselnya, belum berhasil. Bahkan konfirmasi melalui sms juga tidak kunjung dibalas hingga berita ini diturunkan.(ksm)
(Laporan KASMEDI, Rengat)