Jaksa Masih Teliti Berkas Tersangka Oknum ASN

Riau | Jumat, 04 November 2022 - 09:30 WIB

Jaksa Masih Teliti Berkas Tersangka Oknum ASN
Bambang Heripurwanto (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ag terseret dan ikut menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang jadi agunan di salah satu bank daerah. Berkas perkaranya saat ini sedang dilakukan penelaahan oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh  salah satu bank daerah kepada debitur memakai surat kontrak palsu alias fiktif yang menyeret oknum ASN Pemprov Riau itu ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.


Dalam perkara itu, dua orang sebelumnya sudah disidangkan. Yakni Arif Budiman selaku debitur, dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager Bisnis salah satu bank daerah tersebut.

Seiring berjalannya penanganan perkara oleh kepolisian, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kemudian, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau, atas nama tersangka Ag.

SPDP itu diterima Korps Adhyaksa pada 28 September 2022, dengan Nomor Selanjutnya, Jaksa menerima berkas perkara dari penyidik. Proses tahap I dilaksanakan pada Oktober 2022 kemarin. "Benar. Kami menerima berkas perkara tahap I atas nama tersangka Ag  dari penyidik Polda Riau pada 25 Oktober 2022 kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (2/11).

Atas tahap I itu, kata Bambang, Jaksa Peneliti yang berjumlah 6 orang berdasarkan P-16, langsung melakukan penelitian berkas. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara.

Jika lengkap, lanjut dia, akan diterbitkan P-21. Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19. "Lagi diteliti syarat formil dan materilnya. Jaksa punya waktu 14 hari (meneliti berkas,red)," tambahnya. 

Ag saat perkara terjadi bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dia pernah bersaksi di persidangan untuk terdakwa Arif Budiman.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pemberian fasilitas KMKK kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang menggunakan dokumen kontrak atau SPK tidak sah atau fiktif.

Arif Budiman selaku debitur yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di salah satu bank daerah tersebut.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Atas pencairan KMKK tersebut, masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Palembang.

Selaku nasabah dia  memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank saat itu. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook