PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan aturan terbaru, terkait kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di mana, salah satu aturan yang dipermudah ialah mengenai waktu tunggu bagi pengurus SIM yang gagal saat ujian. Hal itu tertuang ke dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Dimana, surat Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022 lalu ini, ditujukan kepada seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Adapun surat telegram Kapolri tersebut berbunyi, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga.
Selain pada hari yang sama, bisa juga diikuti dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus. Adapun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali.
Kapolri juga meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya ST dimaksud. Kata Kombes Sunarto, nantinya semua Satpas yang ada di wilayah hukum Polda Riau sudah menerapkan aturan terbaru, sesuai arahan Kapolri melalui Kakorlantas.
Hal ini juga sejalan dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal di Satpas Pekanbaru, beberapa hari lalu.
"Benar. Hal ini bakal diterapkan oleh seluruh Satpas yang ada di wilayah hukum Polda Riau," ujarnya, Kamis (3/11).
Terpisah, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengaku telah mengirimkan petunjuk serta arahan (jukrah) kepada seluruh jajaran terkait pelayanan serta pembuatan SIM.
Melalui jukrah tersebut, Kombes Firman meminta agar jajaran bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyatakat dan mempermudah apabila terdapat kendala.
"Agar melayani masyarakat pemohon SIM dengan mudah, berikan pelayanan cepat, transparan dan akuntabel," sebutnya.
Disisi lain, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro menyebutkan, terkait itu, ia mengaku masih menunggu petunjuk dan arahan (Jukrah). "Kami masih menunggu Jukrah tersebut," ucapnya.
Lanjut dia, mekanisme penerbitan SIM, saat ini mengacu pada Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Angga memaparkan, dirinya akan mencoba berkoordinasi dengan Pembina Fungsi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terkait dengan adanya aturan baru yang dimaksud.
"Kita koordinasi ke Pembina Fungsi Ditlantas dulu ya," pungkasnya.(gem)