BPK Pantau Tindak Lanjut Catatan LHP Keuangan 2018

Riau | Kamis, 04 Juli 2019 - 10:21 WIB

PEKANBARU (RIAUAPOS.CO) -- Pemerintah kabupaten/kota serta Pemprov Riau yang mendapat prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan 2018 telah diumumkan. Disertai dengan berbagai catatan, seluruhnya diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau meninjaklanjuti berbagai catatan dalam rekomendasi karena akan terus dipantau.

BPK RI Perwakilan Riau pun menjadwalkan pada 8 Juli nanti mengundang dinas terkait perwakilan pemerintah daerah untuk mendengarkan jawaban atas rekomendasi. Informasi ini disampaikan Kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Riau Tulus Budhisatria Rikit.

“Pemantauan tindaklanjut atas laporan hasil pemeriksaan pemerintah daerah terus dilakukan. Dan dalam waktu dekat, 7-8 Juli ini akan diundang Inspektorat dan BPKAD kota dan kabupaten se-Riau,” ungkap Tulus kepada Riau Pos, Rabu (3/7).
Baca Juga :BPK Temukan Kelebihan dan Selisih Bayar serta RUP

Prediket penilaian dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah memang seluruhnya diberikan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti. Karenanya pemerintah kabupaten dan kota akan dipanggil untuk melakukan evaluasi atas rekomendasi dalam pelaksanaan APBD masing-masing daerah pada tahun anggaran 2018 lalu.

BPK RI Perwakilan Riau, pada Mei lalu seperti diketahui telah menyerahkan Laporan Keuangan  2018 dengan opini WTP kepada 13 entitas pemerintah di Provinsi Riau. Mulai Pemprov dan 12 Pemkab/Pemko.

“Proses tindaklanjut jalan, biasanya mereka mengirim ke BPK. Jadi pekan depan itu sifatnya pembahasan, apakah telah sesuai rekomendasi atau tidak,” tegasnya.

Memang sesuai aturan, tindaklanjut temuan dan catatan BPK terhadap LHP Lapkeu pemerintah, dilakukan dengan batas waktu maksimal 60 hari kerja setelah diserahkan. Dengan estimasi penyerahan selama pertengahan hingga akhir Mei. Maka akhir Juli ini diharapkan seluruh daerah sudah dapat memberikan jawaban dan melakukan tindaklanjut.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook