PEKANBARU (RIAUPOS.CO) ----- Ternyata, ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara penyelundupan 70 ekor trenggiling yang ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tersangka TPPU-nya, adalah oknum polisi.
Muhammad Ali Honopoiah nama oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU itu. Sebelumnya, dia juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dalam hal penyelundupan 70 trenggiling itu.
Ali Honopoiah diduga sebagai otak penyeludupan 70 ekor trenggiling yang digagalkan pada Oktober 2017 lalu. Dalam aksinya, dia dibantu dua rekannya, Ali dan Jupri.
Dalam perkara asalnya, Ali Honopoiah tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan. Saat ini dia ditahan dalam perkara tersebut.