Tidak sampai di situ, penyidik Polda Riau mengembangkan perkara untuk mengusut aliran dana hasil penyeludupan satwa dilindungi itu, dengan menjerat Ali Honopoiah dengan TPPU.
Dalam perjalanannya, penyidik merampungkan proses penyidikan. Selanjutnya, melimpahkan penanganan perkara ke pihak kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk segera menjalani persidangan.
Proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (3/7). Artinya, tidak lama lagi, oknum polisi itu akan segera disidang dalam kasus TPPU.
“Tadi tahap II perkara TPPU penyeludupan trenggiling,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko di Kejari Pekanbaru, Selasa (3/7) siang.
Katanya, dalam perkara itu terdapat barang bukti berupa uang sebesar Rp320 juta. Uang itu diduga hasil penjualan dari penyelundupan ilegal trenggiling itu.
“Barang bukti uang sebesar Rp320 juta,” terang mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Ali Honopoiah kata Odit, dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. “Kita juga kenakan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” kata Odit.
Dalam dakwaan JPU di pidana awalnya, diterangkan kronologis pengungkapan penyeludupan satwa yang dilindungi negara itu. Di mana terdakwa Ali Honopoiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor trenggiling dari pengepul.
Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya satwa yang memiliki nama latin manis javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna oranye dalam keadaan hidup seberat 300 kilogram lebih. Di mana harga satu kilogramnya mencapai Rp350 ribu.
Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalankerinci, Pelalawan.(dal)
Di tempat lain, tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan hewan yang dilindungi dan akan melintasi daerah Pangkalan Kerinci. Tim buru sergap diterjunkan ke lokasi untuk menangkap dan menggagalkan penyeludupan. Setelah posisinya diketahui, barulah dilakukan pencegatan tepat di jembatan Pangkalankerinci. Hingga kasusnya dikembangkan polisi dan mengamankan Ali Honopoiah.
Saat penangkapan, ternyata terdakwa Ali Honopoiah berupaya melobi polisi agar perbuatannya tidak dilanjutkan ke proses hukum. Proses lobi itu dilakukan saksi Ali yang menghubungi terdakwa Ali Honopoiah dan memberitahu jika mereka ditangkap polisi. Oknum polisi itu hanya menjawab minta saja sama polisinya biar dibantu.
Ternyata komunikasi berjalan terus, di mana saat itu posisi oknum Polres Inhil itu berada di Tembilahan. Terdakwa berupaya terus melobi polisi penangkap dengan berbagai alasan. Namun, usaha itu ditolak. Hingga pengembangan dan pengungkapan kasus mengarah ke dirinya serta dilakukan penangkapan.(dal)