Usai Vonis, Penahanan Bandar Narkotika tetap di Polres

Riau | Rabu, 04 Juli 2018 - 10:46 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) – ----Terpidana Alexander alias Alex (33) warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih harus ditahan di tahanan Mapolres Inhu, setelah vonis seumur hidup atas lima perkara yang dilakukannya. Hal ini dilakukan untuk keamanan sebagai antisipasi agar terpidana tidak lagi dapat melarikan diri.

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Penitipan penahanan terpidana Alex tersebut juga sambil menunggu masa pikir-pikir atas putusan vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Senin (2/7) kemarin.

 “Walaupun Alex masih menggunakan haknya yakni pikir-pikir atas vonis PN Rengat, namun Alex statusnya sudah terpidana. Karena sebelumnya juga sudah divonis 15 tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intelijen Nugroho Wisnu Pojoyono SH, Selasa (3/7) siang.

Menurutnya, eksekusi terpidana Alex tetap saja akan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Rengat. Ketika terpidana itu sudah berada di Rutan, akan menjadi kewenangan penuh bagi pihak Rutan. Bahkan bisa saja dilakukan pemindahan atau tetap dilakukan pengayoman di Rutan Rengat.

Untuk itu sebutnya, ketika masa pikir-pikir belum berakhir atau selama tujuh hari ke depan, penahanan terpidana Alex bisa saja tetap dilakukan di Polres, statusnya tetap saja terpidana. Karena, sudah vonis 15 tahun.(kas)

oleh PN Rengat beberapa waktu atas perkara penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan senpi.

Ditempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Kasat Reskrim AKP Febri Andi SH SIK membenarkan penahanan terpidana Alex masih di Polres Inhu. “Ini semua untuk keamanan dan jangan lagi kejadian yang sama terulang kembali,” sebutnya.

Pihaknya saat ini masih saja terus melakukan pengembangan atas upaya kabur yang dilakukan Alex saat menjadi tahanan Polres. Dalam hal ini tidak lain adalah istrinya berinisial SK (70) yang ikut serta membantu Alex untuk kabur. Bahkan saat ini, SK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu.

Pencarian tersebut, selain mendatangi sejumlah tempat-tempat yang biasa dikunjunginya. Bahkan polisi juga sudah menelusuri SK ke tempat kerjanya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu. “Ada surat yang menyatakan gaji SK tidak lagi dibayarkan akibat tidak masuk kantor,” terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook