Pengedar Sabu Antarkabupaten Ditangkap

Riau | Senin, 04 Juni 2018 - 12:00 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO ) – Kepolisian Resort Indragiri Hulu kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu antarkabupaten. Bahkan sepanjang akhir pekan kemarin, berhasil mengamankan empat tersangka di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Keberhasilan Polres diapresiasi oleh warga yang sudah resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu.

 “Peredaran narkoba jenis sabu saat ini sangat marak. Bahkan salah satu pelaku yang ditangkap polisi itu yakni residivis kasus yang sama,” ujar pemuka masyarakat Kecamatan Batang Peranap, Dede Tanjung, Ahad (3/6) siang.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan telah diamankan empat tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.

 “Penangkapan ini dilakukan selama dua hari yakni Jumat (1/6) dan Sabtu (2/6),” ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (1/6) sekitar pukul 19.00 WIB dilakukan terhadap tersangka berinisial Bim (18) warga Desa Kepala Pulau dan Yon warga Kelurahan Pasar Baru sama-sama di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing. Keduanya ditangkap saat mengantar pesanan seseorang di Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.

Ketika dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku sabu tersebut adalah milik Rs yang juga warga Kelurahan Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing yang akan diantar kepada pemesan. Bahkan setelah dipancing, RS bisa hadir menjumpai keduanya. (kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook