Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan terima kasih kepada KPK yang mengadakan diskusi panel untuk menyinergikan aparat penegak hukum.
"Sebagai tuan rumah saya berterima kasih atas diskusi ini. Saya ingin apa yang didiskusikan bisa dioperasionalkan dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujar Agung.
Agung meyakini, kegiatan penegakan hukum, dalam hal ini pemberantasan korupsi, bukan hal yang baru. Menurut dia, penegak hukum bukan lagi memulai, tetapi sudah masuk pada tahapan yang lebih tinggi. Artinya, para penegak hukum sudah ahli dalam menegakkan hukum, bukan hanya pada penerapan pasal-pasal dalam undang-undang korupsi. Tetapi, juga penerapan terhadap pencucian uangnya dari hasil korupsi.
"Rasanya sinergi ini akan mewujudkan akan membawakan hasil, dan tujuan kita adalah bagaimana uang negara tidak berkurang akibat dari tindak pidana korupsi. Karena uang itu adalah milik masyarakat," pungkas Agung.
Bisa Adukan Dugaan Tipikor melalui WBS
Pemerintah Provinsi Riau melakukan perjanjian kerja sama tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblower System (WBS), dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Senin (6/12).
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, dalam kegiatan itu juga dilakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2021. Hadir langsung saat itu yakni Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, dan juga para kepala daerah di Riau.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, melalui WBS tersebut, jika ada pengaduan baik dari masyarakat, dari pegawai atau dari pihak lainnya, nanti akan langsung terkoneksi dengan KPK RI. Pengaduan ini tentunya akan dicek terlebih dahulu apakah pengaduan benar atau fitnah.
"Kalau ada pengaduan bisa cepat. Itu (pengaduan) masuk ke KPK juga ke provinsi juga. Dan itu ditindaklanjuti," katanya.
Gubri menambahkan, pengaduan yang bisa diadukan oleh masyarakat atau oleh pihak manapun melalui WBS ini bisa bermacam-macam bentuknya. Intinya berkaitan dengan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang harus disertai dengan bukti.
"Jadi masyarakat bisa ikut berperan dalam pencegahan korupsi, terutama di Riau," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau dan pemerintah daerah se-Riau agar bekerja dengan baik, dengan benar dan tidak ada yang terkait korupsi. Gubri menambahkan, jika ada oknum yang berbuat curang melakukan tindakan korupsi, maka melalui aplikasi ini semuanya akan ketahuan langsung oleh KPK.
"Nanti akan ketahuan jika ada yang curang. Bahkan kalau ada pegawai yang mengadu, kalau pengaduan itu benar maka pegawai itu harus diberi penghargaan," sebutnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya datang ke Riau untuk melaksanakan koordinasi dengan pemerintahan Provinsi Riau bersama kabupaten/kota di Riau agar memiliki kesamaan visi bahwa korupsi itu adalah musuh bersama.
"Bukan hanya musuh KPK, bukan hanya musuh pemerintah daerah tapi juga musuh seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya datang ke Riau juga untuk mengingatkan dan untuk bersama melawan korupsi. Karena itu hal tersebut perlu mendapatkan dukungan dari banyak pihak.
"Saat ini sudah ada komitmen dari pemerintah daerah untuk memberikan ruang pengaduan dari masyarakat. Dan masyarakat atau pelapor tidak perlu khawatir, karena yang memberi laporan identitasnya pasti dilindungi," ujarnya.
Dijelaskannya, selama ini laporan demi laporan yang ditindaklanjuti oleh KPK salah satunya adalah dari hasil laporan di WBS. Karena itu pihaknya menganggap WBS merupakan salah satu cara efektif untuk mencegah korupsi.
"Jadi WBS ini kami kembangkan di kementrian, pemda provinsi maupun kabupaten dan juga di BUMN. Jadi selama ini kami juga dapat banyak laporan di WBS," katanya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, Asisten I Setda Riau Masrul Kasmy, kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau serta Kepala Daerah se-Provinsi Riau.(ted)