PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Hingga dipenghujung akhir 2015 ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan telah menangani sebanyak 52 kasus masalah ketenagakerjaan. Namun, masalah dominan yang ditangani adalah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) serta kasus kekurangan upah kerja oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
“Ya, hingga akhir awal Desember 2015, kami telah menangani sebanyak 52 kasus masalah ketenagakerjaan yang tentunya kasus ini melibatkan antara pekerja dengan perusahaan. Namun dari total kasus tersebut, porsi yang paling besar didominasi oleh kasus kasus PHK yang berjumlah sebanyak 20 kasus dan kasus kekurangan upah kerja sebanyak 15 kasus,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli MSi kepada Riau Pos, Rabu (2/12) di Pangkalankerinci.
Dijelaskan mantan Kadishubkominfo Pelalawan ini, bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh dua bidang yakni bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hubinsyaker) dan bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Khusus untuk bidang Hubinsyaker telah melakukan penanganan sebanyak 24 kasus ketenagakerjaan yang didominasi oleh kasus PHK dengan jumlah sebanyak 20 kasus.
“Dan kasus yang ditangani bidang Hubinsyaker adalah kasus PHK yang berjumlah sebanyak 20 kasus serta kasus perselisihan hubungan industrial sebanyak 3 kasus dan kasus mogok kerja sebanyak satu kasus. Dalam kasus ini, kita telah mengeluarkan 5 anjuran untuk dilakukan persetujuan bersama dan 14 kasus telah dilakukan persetujuan bersama. Khusus untuk perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh pada tahun ini nihil. Sedangkan penanganan kasus dibidang Hubinsyaker ini telah tuntas sebanyak 19 kasus dan 5 kasus masih dalam proses penyelesaian,” bebernya.(amn)