PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Karena hingga kini masih banyak aduan serta keluhan masyarakat atas sikap perusahaan yang semena-mena. Maka dari itu, DPRD Riau meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk tidak segan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau Agung Nugroho kepada Riaupos.co, Kamis (3/10/2019). "Tadi saya dapat pengaduan dari masyarakat. Bahwa ada sebuah ritel besar yang melakukan PHK terhadap karyawan, namun diduga pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan," sebut Agung.
Agung memastikan aduan yang disampaikan salah seorang warga Kota Pekanbaru itu akan ditindak lanjuti dengan serius. Karena menurut dia pesangon merupakan hak yang mutlak harus diterima oleh pekerja ketika di PHK. Diakui dia, DPRD memang belum bisa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terhadap perusahaan yang diadukan.
Meski begitu, dirinya akan tetap mencoba menyelesaikan aduan tersebut dengan cara mediasi. "Mediasi kan sah-sah saja. Kami kan wakil rakyat diberi amanah untuk menyelesaikan persoalan rakyat. Kenapa ini harus diselesaikan, supaya tidak ada lagi perusahaan yang berbuat sesuka hati ke pegawai," tegasnya.
Dalam waktu dekat, dirinya selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau akan mengundang perusahaan, mantan pegawai dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dicarikan jalan tengah.
"Kami akan undang mereka untuk mediasi. Kalau enggak bisa juga, kalau nanti komisi telah terbentuk, akan saya serahkan sepenuhnya kepada komisi terkait. Yaitu Komisi V. Kalau komisi nanti bisa kasih rekomendasi. Kalau sekarang kami kan hanya memediasi sifatnya," tambahnya.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Firman Agus