BP2MI-Pemprov Riau Kolaborasi Perlindungan Pekerja Migran

Riau | Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:37 WIB

BP2MI-Pemprov Riau Kolaborasi Perlindungan Pekerja Migran
Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Lasro Simbolon (kanan) melakukan penandatanganan perjanjian dengan Gubernur Riau Drs H Syamsuar (tengah) saat acara Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 di Pekanbaru, Selasa (2/8/2022). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau berkomitmen untuk melakukan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, melalui Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon saat kegiatan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan Sosialisasi  Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 bersama Pemerintah Provinsi Riau, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa (2/8).


Lasro Simbolon mengatakan, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memberikan amanat bagi berbagai komponen bangsa. "Undang-Undang ini, untuk pertama kali digariskan mandat dari pemerintah

provinsi, kabupaten kota, bahkan hingga pemerintah desa untuk perlindungan PMI," ujarnya.

Lasro menambahkan, undang-undang tentang perlindungan PMI ini, bersifat reformis dan revolusioner.

"Undang-undang ini menjanjikan kehadiran negara melindungi sejak prapenempatan, selama penempatan di negara tempat bekerja, dan setelah kembali. Tidak saja mencakup perlindungan hukum, tapi juga mencakup perlindungan sosial dan ekonomi," jelasnya.

Lanjut Lasro, ada sekitar 9 juta PMI yang tersebar, ini merupakan angka dari Bank Dunia.

"Apabila mereka menanggung empat orang saja plus dirinya sendiri, ada sebanyak 45 juta orang Indonesia akan sejahtera lahir bathin kalau negara benar-benar hadir memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengelolaan yang baik," ungkapnya.

Gubernur Riau Syamsuar mengucapkan terima kasih dan apresiasi, atas diselenggarakannya Rakortas dan Sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 di Provinsi Riau.

"Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas berkenannya Kepala BP2MI memberikan amanah kepada Provinsi Riau. Dan rakortas ini dilaksanakan di Provinsi Riau, bagi kami ini bermakna karena kami langsung berbatasan dengan Malaysia," ujarnya.

Ia menjelaskan,  pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sangat penting untuk dilakukan.

"UPT pelatihan kami di Dumai itu kami siapkan bagi para PMI di luar negeri. Kalau mereka sudah ikut pelatihan, mereka tidak bisa dibodoh-bodohi oleh perusahaan-perusahaan di luar negeri. Kami siap ini bisa digunakan untuk Sumatera. Jadi warga Sumatera mau pelatihan di Dumai silakan saja," tambahnya.

Selanjutnya Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Misharti juga menyampaikan apresiasinya kepada BP2MI.

"Terkait dengan kegiatan Rakortas hari ini yang dilakukan oleh BP2MI dari Jakarta, tentu kami atas nama lembaga Dewan Perwakilan Daerah, tentu memberikan support yang sangat besar," ungkapnya.  

Dalam agenda ini, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Riau, beberapa pemerintah kabupaten/kota, serta perguruan tinggi di  Riau. 

Selain itu, turut digelar pelantikan Satgas Perlindungan dan Pencegahan Penempatan Ilegal PMI di Provinsi Riau, serta pemberian penghargaan pencegahan penempatan ilegal PMI kepada beberapa stakeholder.(sol/van)

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook