PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan RI, Kamis (2/8). Pertemuan itu dilakukan demi mendorong agar pemerintah segera mendaftarkan sertifikasi halal terhadap vaksin measles rubella (MR).
“Iya (ada pertemuan) antara MUI pusat dengan Kementerian Kesehatan . Tapi kami belum mendapatkan kesimpulan dari pertemuan tersebut,” kata Ketua MUI Riau Prof Nazir Karim saat dihubungi Riau Pos, Kamis (2/8) petang.
Hasil pertemuan tersebut, kata dia, segera diumumkan. Intinya jelas Nazir, pertemuan tersebut guna mendorong pemerintah selaku produsen vaksin MR untuk melakukan uji kehalalan. Sebab, uji kehalalan ini adalah hal yang paling mendasar.
“Memang harus didorong. Itu yang paling mendasar,” tegasnya.
Vaksin MR Wajib Sertifikasi Halal
MUI Riau, kata Prof Nazir, juga sudah menyampai kepada MUI pusat, agar mendorong pemerintah untuk mendaftarkan sertifikat halal tersebut. Dia pun mendesak, agar uji kehalalan itu dilakukan secepatnya. “Kalau bisa secepatnya, agar tak muncul keraguan pada umat,” katanya.
Dia menilai pengujian kehalalan itu bukanlah hal yang sulit. Tidak juga memakan waktu lama. Sehingga tak ada alasan pemerintah untuk tidak melakukan itu. Kecuali memang ada unsur haramnya.
“Kan nggak sulit itu kan. Didaftarkan ke MUI, lalu diaudit oleh ahli. Kita (MUI, red) juga punya labor canggih untuk mengecek itu,” sebut Nazir.
Jika hasil itu sudah keluar, kata Nazir, maka MUI akan menentukan sikap. Jika memang halal, maka MUI pusat akan mengeluarkan sertifikasi halal. Sebaliknya, jika mengandung unsur haram, maka MUI akan mengeluarkan fatwa haramnya. Dia tetap mengimbau, sebelum adanya kepastian vaksin ini halal, masyarakat diminta untuk tidak melakukan imunisasi MR tersebut. “Fatwa MUI tahun 2016 itu sudah jelas, bahwa tidak melarang imunisasi, tapi dengan vaksin yang halal,” sebutnya.
“Saya juga sudah ketemu sama Pak Gubernur kemarin, saya sudah beri tahu seperti itu. Secara tertulis sudah kami buat juga,” ujarnya.
“Pernyataan dari MUI Riau sudah dibuat juga,” kata dia.Sebenarnya kata Prof Nazir, tidak melarang masyarakat dilakukannya imunisasi MR. Tapi persoalannya adalah belum adanya label halalnya. “Tak ada masalah, kalau produsen vaksin ini sudah melakukan sertifikasi di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pusat,” ujarnya.