Vaksin MR Wajib Sertifikasi Halal

Riau | Jumat, 03 Agustus 2018 - 20:25 WIB

Vaksin MR Wajib Sertifikasi Halal
TUTUP MATA: Murid SDN 002 Jalan Kesehatan Pekanbaru menutup matanya saat petugas medis memberikan suntikan imunisasi measles rubella (MR), Rabu (1/8/2018). (CF1/MIRSHAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan RI, Kamis (2/8). Pertemuan itu dilakukan demi mendorong agar pemerintah segera mendaftarkan sertifikasi halal terhadap vaksin measles rubella (MR).

“Iya (ada pertemuan) antara MUI pusat dengan Kementerian Kesehatan . Tapi kami belum mendapatkan kesimpulan dari pertemuan tersebut,” kata Ketua MUI Riau Prof Nazir Karim saat dihubungi Riau Pos, Kamis (2/8) petang.

Baca Juga :MUI Lakukan Penelitian tentang Kenakalan Remaja di Kabupaten Siak

Hasil pertemuan tersebut, kata dia, segera diumumkan. Intinya jelas Nazir, pertemuan tersebut guna mendorong pemerintah selaku produsen vaksin MR untuk melakukan uji kehalalan. Sebab, uji kehalalan ini adalah hal yang paling mendasar.

“Memang harus didorong. Itu yang paling mendasar,” tegasnya.

Vaksin MR Wajib Sertifikasi Halal

MUI Riau, kata Prof Nazir, juga sudah menyampai kepada MUI pusat, agar mendorong pemerintah untuk mendaftarkan sertifikat halal tersebut. Dia pun mendesak, agar uji kehalalan itu dilakukan secepatnya.  “Kalau bisa secepatnya, agar tak muncul keraguan pada umat,” katanya.

Dia menilai pengujian kehalalan itu bukanlah hal yang sulit. Tidak juga memakan waktu lama. Sehingga tak ada alasan pemerintah untuk tidak melakukan itu. Kecuali memang ada unsur haramnya.

“Kan nggak sulit itu kan. Didaftarkan ke MUI, lalu diaudit oleh ahli. Kita (MUI, red) juga punya labor canggih untuk mengecek itu,” sebut Nazir.

Jika hasil itu sudah keluar, kata Nazir, maka MUI akan menentukan sikap. Jika memang halal, maka MUI pusat akan mengeluarkan sertifikasi halal. Sebaliknya, jika mengandung unsur haram, maka MUI akan mengeluarkan fatwa haramnya. Dia tetap mengimbau, sebelum adanya kepastian vaksin ini halal, masyarakat diminta untuk tidak melakukan imunisasi MR tersebut. “Fatwa MUI tahun 2016 itu sudah jelas, bahwa tidak melarang imunisasi, tapi dengan vaksin yang halal,” sebutnya.

MUI Riau,  kataProf Nazir, juga sudah menyampaikan kepada Pemprov Riau, bahwa vaksin ini belum mendapat sertifikat halal. Pun, sudah diminta Pemprov untuk mengundur dilakukannya imunisasi kepada siswa-siswa di sekolah yang ada di Riau.

“Saya juga sudah ketemu sama Pak Gubernur kemarin, saya sudah beri tahu seperti itu. Secara tertulis sudah kami buat juga,” ujarnya.

MUI kabupaten/kota katanya, juga sudah mengambil sikap untuk meminta masyarakat Muslim, mengundur melakukan imunisasi sebelum dinyatakan halal.

“Pernyataan dari MUI Riau sudah dibuat juga,” kata dia.Sebenarnya kata Prof Nazir, tidak melarang masyarakat dilakukannya imunisasi MR. Tapi persoalannya adalah belum adanya label halalnya. “Tak ada masalah, kalau produsen vaksin ini sudah melakukan sertifikasi di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pusat,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook