(RIAUPOS.CO) -- Pansus Pemilihan Kepala Desa DPRD melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI akhir pekan lalu. Kunjungan ini guna melakukan konsultasi koordinasi terhadap hasil lanjutan dari konsultasi sebelumnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau.
Ketua Pansus Rianto bersama rombongan diterima oleh Kepala Seksi Fasilitas Pilkades, Subdit Fasilitas Pemerintahan Desa, Ricky. Pembahasan pertemuan tersebut masih terkait substansi Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2015 dan juga mekanisme Pemilihan Kepala Desa.
Salah satu yang dijelaskan Ricky bahwa terkait peserta
musyawarah desa di dalam Perda diberikan ruang ke daerah untuk mendefinisikan
dan mempersempit pilihan sesuai dengan muatan lokal masing-masing daerah.
“Terkait Pilkades yang paling krusial adalah Pangli (Panitia Pemilihan Desa),
penguatan regulasi, dan fungsi bupati. Pangli dan DPRD melakukan dengan
transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, “ kata Ricky.
Salah seorang anggota Pansus Syahrial mengatakan, Perda
Pilkades ini harus disusun dengan hati-hati, supaya tidak terjadi hal
bertentangan dengan aturan dan perlu penegasan nantinya di dalam Perda.
“Semoga masukan dan penjelasan yang diberikan pihak
kementerian menjadi bahan pertimbangan yang terbaik untuk Perda Pilkades, “
jelasnya.
Pertemuan dihadiri Sekretaris DPRD Radius Akima, Kabag Humas
dan Protokoler Setwan Muhammad Nasir, Kabag Keuangan Setwan Safaruddin, Dinas
PMD Asnurial, Inspektorat Dedi Kurniawan, Bagian Hukum Alhamidi, dan
Disdukcapil Surbaini.(zed)