PEKANBARU (RIAUPOS.CO)----------Sistem pendidikan Tanah Air memasuki tahun kedua dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi. Wali murid dalam mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik di sekolah baru, wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Sebagai bukti bahwa si anak masuk dalam wilayah zonasi tempat sekolah, bertujuan dalam mewujudkan pemerataan pendidikan tanpa ada lagi sekolah unggulan.
Seperti tingkat SMA dan SMK sederajat, pada tahun ajaran baru 2018/2019 ini sudah wajib menggunakan sistem zonasi sekolah. Dengan sistem ini menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Riau Ahyu Suhendra, diharapkan tidak ada lagi namanya sekolah unggulan, dan semua sekolah sama sehingga adanya pemerataan peserta didik.
‘’Memang sekarang tak ada lagi sekolah unggulan dengan sistem zonasi ini. Semua sekolah sama. Siswa yang dekat sekolah itu bisa dan wajib diterima sekolah, jadi tidak lagi siswa yang pintar ngumpul di satu sekolah, lebih menyebar,” kata Ahyu menjelaskan sistem zonasi Senin (2/7).