Sekolah khususnya tingkat SMA sederajat yang berada dibawah kewenangan Pemprov Riau, lanjut Ahyu wajib menerima siswa yang tempat tinggalnya dekat zonasi sekolah, dengan syarat ada Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, orang tua yang mendaftarkan anak syaratnya cukup membawa KK dan tidak ada alasan sekolah tidak menerima.
‘’Dengan syarat orang tua bawa KK dan sudah berlaku 6 bulan sesuai domisilinya,” sambung Ahyu. Dalam upaya melakukan pemerataan pendidikan, beber Ahyu, pihaknya terus memperhatikan kualitas guru dalam menerapkan proses belajar mengajar di sekolah. Ditambah dengan hasil Ujian Nasional (UN) tahun ini juga akan menjadi bahan Disdik Riau untuk melakukan evaluasi guru.
Lebih lanjut mengenai sistem zonasi, sambung Sekretaris Disdik Riau, 90 persen sekolah wajib memenuhi kuota sesuai zona dimaksud.
‘’Sedangkan sisanya 10 persen diperuntukan bagi siswa prestasi dan siswa khusus,” tambahnya.
Menurut Ahyu mengenai siswa berprestasi, tidak bisa dilihat dari nilai tinggi semata karena belum bisa dikategorikan prestasi. Tapi harus mampu berprestasi diluar akademik, misalnya sebagai perwakilan Riau dalam berbagai iven internasional maupun nasional dan menorehkan hasil menggembirakan bagi daerah.
Kemudian dalam sistem zonasi ini, terang Ahyu kalau seandainya sekolah itu memiliki daya tampung hanya 300 siswa, namun yang mendaftar 400, sekolah bisa memberlakukan rangking dan nilai siswa. “Zonasi prioritas, kalau daya tampung masih kurang, bisa pakai sistem rangking dan nilai, masih juga kurang, sekolah bisa menambah radius, ingat, kalau masih kurang ya,” tegasnya berikut instruksi kepada sekolah.
Lebih lanjut jika dalam pemberlakuan rangking dan nilai tidak juga bisa menampung siswa yang mendaftar. Maka ini perlu dukungan dari sekolah swasta. Artinya wali murid dipersilahkan mendaftar ke sekolah swasta sebagai peran masyarakat dalam dunia pendidikan.(izl)