RENGAT (RIAUPOS.CO)-----Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis kepada bandar narkotika Alexander alias Alex (33) warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan penjara seumur hidup, Senin (2/7). Bahkan, sidang putusan bersamaan dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut terdakwa seumur hidup.
Tuntutan JPU dan vonis majelis hakim merupakan lima perkara yang dilakukan terdawa Alex. Di antara lima perkara tersebut yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak hampir dua kilogram, penyimpan senpi dan amunisi, penyalahgunaan senpi, pencucian uang terhadap jual beli narkoba dan upaya kabur dari tahanan Mapolres Inhu.
JPU Kejari Inhu Rulif Yurganda SH didampingi Yoyok Satrio SH usai persidangan ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya menuntut terdakwa seumur hidup dengan alasan ada tujuh poin yang memberatkan terdakwa tanpa ada yang meringankan.
‘’Atas lima perkara yang dilakukan terdakwa itu, setidaknya ada tujuh poin yang memberatkan seperti pekerjaan yang berulang dilakukan dan meresahkan masyarakat,” ujar Rulif didampingi Yoyok.
Untuk itu harapnya, setelah sidang diskor selama 10 menit usai pembacaan tuntutan sebanyak 54 halaman itu majelis hakim dapat mempertimbangkannya. Bahkan tuntutan ini hendaknya dapat menjadi pelajaran kepada semua pihak yang masih saja melakukan penyalahgunaan narkotika.
Usai pembacaan tuntutan majelis hakim dipimpin Guntoro Eka Sekti SH MH yang juga Wakil Ketua PN Rengat didampingi dua hakim anggota yakni Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH dan Maharani Debora Manulang SH meminta terdakwa menyampaikan pembelaannya. Di mana pembelaan itu disampaikan terdakwa secara lisan melalui penasihat hukumnya Yenis Darwis SH secara lisan.
Dalam pembelaannya, terdakwa memohon keringanan mengingat masih memiliki anak masih kecil dan tidak bertele-tele dalam persidangan. Bahkan terdakwa memohon agar dirinya tidak dihukum seumur hidupnya.
Setelah selama 10 menit sidang diskor, majelis hakim kembali meminta terdakwa dan JPU kembali memasuki ruang sidang utama PN Rengat. Usai sidang diskor tersebut, majelis hakim langsung membacakan putusan terhadap perkara terdakwa.(kas)
Di mana dalam putusan majelis hakim menjatuhkan dan memvonis terdakwa selama seumur hidup.
‘’Apakah terdakwa menerima atas putusan tersebut,” sebut ketua majelis hakim.
Terdakwa yang telah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut. Namun demikian majelis hakim menyatakan bahwa waktu untuk pikir-pikir tersebut berlaku selama tujuh hari ke depan.
Usai persidangan, majelis hakim yang dikonfirmasi sejumlah media menyatakan bahwa putusan seumur hidup kepada terdakwa diberlakukan setelah hukuman penjara 15 tahun yang sedang dijalani terdakwa sudah selesai.
‘’Tuntutan seumur hidup kepada terdakwa diberlakukan setelah hukuman pidana 15 tahun yang sedang dijalani terdakwa atas perkara yang sebelumnya sudah divonis pertengahan bulan November 2017 lalu,” terangnya.(kas)