PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belasan ribu dosis vaksin Covid-19 di Provinsi Riau kedaluwarsa atau tidak dapat digunakan lagi. Belasan ribu vaksin yang kedaluwarsa tersebut bermerek Astrazeneca dan Moderna.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Riau Masrul Kasmy mengatakan, belasan ribu vaksin yang kedaluwarsa tersebut berada di enam kabupaten di Riau. Di mana batas waktu kedaluwarsa vaksin tersebut pertanggal 31 Desember 2021.
"Total vaksin yang kadaluarsa sebanyak 12.514 dosis. Vaksin tersebut berada di tujuh kabupaten di Riau dan sudah masuk batas kedaluwarsa pada 31 Desember 2021 kemarin," katanya.
Enam kabupaten tersebut, demikian Masrul yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu. Selanjutnya, belasan ribu vaksin Covid-19 kedaluwarsa akan dibuatkan berita acaranya sebelum akan dilakukan pemusnahan.
"Akan dimusnahkan karena tak boleh lagi dipakai,” ujarnya.
Ke depan, kata Masrul Kasmy, pihaknya akan memberlakukan pola baru untuk penggunaan vaksin Covid-19 agar hal seperti tidak terulang kembali. Adapun pola yang nantinya akan dipakai yakni vaksin Covid-19 yang sudah mendekati masa kadaluarsa akan lebih dulu disuntikkan kepada masyarakat.
"Jadi nanti ada instrumennya. Sebelum masa berlaku vaksin yang lama habis, itu yang didahulukan," jelasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman