PELALAWAN

Perpanjangan SIM Bisa Online

Riau | Rabu, 02 Desember 2015 - 08:08 WIB

RIAUPOS.CO - Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Riau akan segera memberlakukan sistem pembuatan SIM secara online. SIM online yang berlaku untuk warga yang memperpanjang dokumen untuk mengemudi ini, akan di-launching secara resmi oleh pihak Korlantas Mabes Polri pada 6 Desember mendatang di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.

Sedangkan untuk membuat SIM baru, warga tetap harus datang ke kantor Satlantas dimasing-masing kabupaten/kota di Provinsi Riau. “Ya, jika tidak ada aral melintang, mulai 6 Desember mendatang, Polda Riau akan segera memberlakukan sistem pembuatan SIM secara online yang berlaku untuk warga yang memperpanjang dokumen untuk mengemudi. Jadi, masyarakat Kabupaten Pelalawan, dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara online di Satpas Polresta Pekanbaru,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rachmad C Yusuf SIK kepada Riau Pos, Selasa (1/12).

Baca Juga :Waspadai Cuaca Ekstrem di Awal Tahun

Dikatakan Kasat Lantas, bahwa Satlantas Polres Pelalawan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat kabupaten Pelalawan dan membagikan brosur kapada masyarakat tentang sim online ini.

Sedangkan tujuan dari sim online ini, untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang sim, sehingga masyarakat tidak harus pulang kekampung halaman untuk memperpanjang masa berlaku sim. Pasalnya, data seluruh SIM di Indonesia telah tersimpan dalam server di Korlantas Mabes Polri malalui sistem online di 45 kota/daerah khususnya Provinsi Riau yang berada di Kantor Satlantas Polresta Pekanbaru.

“Jadi tujuan dari SIM online ini untuk mempermudah bagi para pemilik SIM yang berada di provinsi Riau untuk memperpanjangnya. Seperti warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tinggal dikabupaten Pelalawan dan kebetulan masa berlakunya telah berakhir, maka tidak perlu lagi harus kembali ke Sumut untuk memperpanjang SIM-nya. Dan hanya cukup mengurus secara online dengan mendatangi kantor Satlantas Polresta Pekanbaru. Untuk itu, sekali lagi kami menghimbau agar masyarakat Kabupaten Pelalawan dapat memanfaatkan perpanjangan masa berlaku SIM secara online, dapat mengurusnya di Satpas Polresta Pekanbaru,” tutupnya.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook