SATPOL PP DAN PUPR MALAH DILAPORKAN

12 Kios Dibongkar Paksa

Riau | Jumat, 02 November 2018 - 10:51 WIB

12 Kios Dibongkar Paksa
BONGKAR PAKSA: Satpol PP Kota Dumai membongkar paksa bangunan semi permanen yang dibangun di atas drainase di Jalan Hasanuddin, Rabu (31/10/2018). (HASANAL BULKIAH/RIAU POS)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Penertiban bangunan yang dibangun di atas fasilitas umum oleh Satpol PP Kota Dumai, Rabu (31/10), berbuntut panjang. Salah satu pihaknya dari pemilik bangunan melakukan protes bahkan hingga ke jalur hukum. Satpol PP Kota Dumai dan Dinas PUPR Kota bakal dilaporkan ke Polres Dumai.

 “Saya akan membuat laporan ke Polres Dumai, karena kegiatan itu bukan lagi penertiban tapi perusakan yang dilakukan Satpol-PP Dumai dan anggotanya bersama tim Dinas PUPR yang turun pada saat itu,” ujar Edi Azmi Rozali SH, salah satu pihak yang bangunannya ditertibkan, Rabu (31/10). 

Ia menjelsskan di dalam rapat ketentuan yang telah dibahas di Polres beberapa waktu lalu, disepakati penertiban dilakukan terhadap bangunan nonpermanen yang ada di atas drainase di sepanjang Jalan Ombak/Hasanuddin. “Penertiban secara merata sebagaimana yang telah dibahas di dalam rapat beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai Bambang Wardoyo mengatakan, kegiatan penertiban kemarin dilakukan menindak lanjuti surat teguran dari Dinas PUPR tentang estetika dan sesuai prosedur tahapan surat peringatan (SP) sampai SP 3 dan harus dibongkar. 

“Pembongkaran dilakukannya sudah sesuai ketentuan, jumlah warung atau kios yang dibongkar 12 dan 1 pagar yang dibongkar juga 5 gerobak yang diamankan ada satu etalase tidak bisa diangkat karena berat,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Dumai melalui Bidang Tata Ruang menyebutkan, penertiban tersebut sudah sesuai dengan aturan. “Kami sudah memberikan surat secara bertahap mulai dari surat pemberitahuan yang meminta pelaku usaha membongkar sendiri. Kemudian surat peringatan lagi untuk dibongkar, namun tidak juga digubris sehingga akhirnya dikeluarkan surat SP 3 untuk membongkar,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Mufarizal ST.

Ia mengatakan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum telah melanggar Perda Ketertiban Umum dan Perda Mengenai Bangunan. “Karena Perda Ketertiban Umum dilanggar, otomatis juga tidak sesuai dengan Perda Mengenai Bangunan,” tuturnya. 

Ia mengatakan kegiatan tersebut ke depannya akan dilakukan terus, namun saat ini secara bertahap. “Tahun depan akan kami peringati pelaku usaha di Jalan Sukajadi yang melanggarnya, jadi tidak hanya di Jalan Hasanuddin,” tutupnya.(ade)

(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook