KOTA (RIAUPOS.CO) - Rencana Pemko Pekanbaru menyerahkan kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan ke pihak ketiga mendapatkan batu ganjalan. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak setuju dengan wacana tersebut dan dikhawatirkan bakal memberatkan para pedagang.
Dalam pembangunan pasar tradisional yang berada di Jalan Tuanku Tambusai hingga rampung diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp50 miliar. Sementara saat ini, dana yang disudah dihabiskan mencapai Rp20 miliar yang dianggaran pada APBD Pekanbaru 2010-2011. Akan tetapi sejak 2012 lalu proses pembangunannya dihentikan dan kelanjutan tak kunjung ada kejelasan.
Kondisi ini akibat dampak persoalan kepemilikan aset antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau yang belum terselesaikan. Mengingat sebagaian lahan yang dulunya merupakan bekas Terminal Mayang Terurai tercatat sebagai aset provinsi, sedangkan sebagian lahan milik Pemko Pekanbaru. Untuk mencari jalan tengah permasalahan tersebut, Korps Adhyaksa Riau itu siap untuk memediasi para pihak agar pembangunan pasar itu dilanjutkan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Mari kita duduk bersama, kita cari solusi. Jangan mangkrak gitu,” ungkap Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur, Kamis (1/11).
Dikatakan Kajati, dirinya telah mendapatkan informasi terkait penyebab mangkraknya pembangunan pasar. Disampaikannya, Pemprov Riau telah bersedia menyerahkan kelanjutan pembangunan ke Pemko Pekanbaru. Namun, pemko dikabarkan akan menyerahkan pembangunan itu ke pihak ketiga.
“Katanya sudah diserahkan ke kota (pemko, red). Sementara dari provinsi jangan dipihakketigakan. Kotanya ingin ke pihak ketiga. Ini yang harus kita duduk bersama,” sebut Uung.
Sikap Pemprov Riau ini diapresiasi Kajati. Ia pun berharap agar pembangunan pasar tersebut tidak dilakukan oleh pihak ketiga. Karena dikhawatirkan akan memberatkan para pedagang yang berjualan di sana. “Pemprov tidak keberatan diambil alih pemko, tapi jangan dipihakketigakan. Kenapa? Nanti pedagang kecil yang susah, harus bayar mahal. Saya setuju juga (pembangunan itu jangan dikerjakan oleh pihak ketiga, red),” sebut Kajati.
Untuk itulah, ia berharap agar semua pihak kembali duduk bersama. Pihaknya, kata Kajati, siap untuk memediasi pertemuan para pihak agar didapat solusi kongkret untuk melanjutkan proses pembangunan pasar tersebut. “Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara, red) kami bisa difungsikan di situ untuk mediasi, mencari solusi. Yang mangkrak itu, kita siap mencarikan solusi,” imbuhnya.
Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firduas ST MT beberapa waktu lalu mengatakan, akan menyerahkan aset Pasar Cik Puan kepada Pemprov Riau. Hal ini disampaikannya usai
usai memimpin rapat invetarisasi penyediaan dan pemanfaatan infrastruktur yang akan dikoordinasikan dengan Pemprov Riau.
Dalam rapat tersebut wali kota membahas sejumlah infrastruktur baik sudah ada, namun terbengkalai maupun yang akan direncanakan pembangunannya. “Salah satunya itu Pasar Cik Puan yang kini bangunannya telantar dan terbengkalai,” ujar Firdaus.
Maka untuk rencana kelanjutan pembangunannya, kata Firdaus, pihaknya mengawali dengan penyelesaian status aset Pasar Cik Puan, mengingat sebagaian lahan yang dulunya merupakan bekas Terminal Mayang Terurai tercatat sebagai aset provinsi, sedangkan sebagian lahan milik Pemko Pekanbaru. Jika ini telah terselesaikan, selanjutnya dipertegas melalui kerja sama dengan pihak provinsi agar pembangunan dapat dilanjutkan kembali.
“Sekarang pencatatan asetnya ada di pemko dan pemprov, ini kan tidak boleh. Kita mengalah saja, silakan asetnya tercatat di provinsi semuanya,” ungkap Wako.(rir)