Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi

Riau | Jumat, 02 November 2018 - 10:19 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Ahad (28/10).

Pelaku berinisial BW alias B (35) Warga Jalan Pala V Gang Kamboja Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu, sepuluh butir pil ekstasi logo ikan warna oranye, tiga butir pil ekstasi logo instagram warna pink, satu unit handphone  warna hitam dan lainnya.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman melalui Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko SH mengatakan, sebelum pihaknya melakukan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan bandar narkoba di Jalan Pala. Hingga pada saat itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial BW.

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka kami mendapati barang bukti paket sedang sabu dan tiga belas butir pil ekstasi," jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, bahwa selain itu pihaknya juga mengamankan tiga buah plastik pembungkus sabu merek teh Cina serta dua buah timbangan digital.

Hingga selanjutnya tersangka dan barang bukti saat itu digelandang ke Satuan Reserses Narkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih kami kembangkan, dari keterangan tersangka dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki," kata Noki.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook