KOTA (RIAUPOS.CO) - Mantan General Manager MP Club berinisial BL (45) dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh manajemen atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp6.182.400.000, Rabu (31/10).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia mengatakan, pelapor dalam kasus penggelapan jabatan tersebut Wanrianto (43).
Dijelaskannya bahwa laporanya dugaan penggelapan tersebut diketahui setelah dilakukan audit oleh perusahaan yakni MP Club dan Queen Club, paskaberhentinya terlapor BL dari perusahaan tersebut.
"Dari keterangan pelapor bahwa penggelapan tersebut diketahui dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2018," jelasnya.
Lebih jelas diterangkannya, adapun jenis penggelapan yang dilakukannya yakni, penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED dan renovasi tanggal 14 Maret 2018, dana pengamanan, pengawalan artis iven oleh TNI dan Polri dengan total Rp6.182.400.000.
Hingga pada saat itu setelah hasil audit diketahui, manajemen langsung melaporkan BL ke Mapolresta Pekanbaru.
"Kasusnya masih kami selidiki," beber mantan Kanit Intel Polsek Tampan itu.(lin)
(Laporan SakimaN, Kota)