PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly sebagai tersangka dugaan korupsi.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit Inspektorat KPU RI terdapat kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar atas dana hibah Pemkab Bengkalis kepada KPU Bengkalis untuk pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Fadhillah Al Mausuly ditengarai bertanggungjawab penuh atas penggunaan anggaran hibah. Dari hasil penyidikan, Korps Bhayangkara menemukan adanya peminjaman uang pribadi kepada bendahara KPU Bengkalis.
Atas penetapan tersangka tersebut, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyebut pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dijelaskan dia, adapun proses penanganan perkara sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.
"Proses penanganan perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu. Atau sesudah KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggelolaan dan penggunaan hibah Pilkada," ungkap Ilham, Rabu (2/8/2023).
Kepada jajaran KPU Riau yang tengah menjalani tahapan Pemilu 2024, Ilham meminta agar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia juga meminta agar anggaran yang ada digunakan secara bijak. Sesuai regulasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
"Karena uang yang dikelola adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak maupun pendapatan milik publik atau rakyat, maka harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra