PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat, Indragiri Hulu (Inhu) dipastikan masih berlanjut. Saat ini, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN).
Demikian disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Ahad (1/8). "Menurut keterangan tim (penyelidik, red), saat ini sedang dimintakan audit Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP)," ujarnya.
Menurut Raharjo, upaya ini penting dilakukan untuk memenuhi salah satu unsur dalam penanganan tindak pidana korupsi. Di mana proses audit tersebut dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. "Jadi kita tunggu saja hasil auditnya, karena hasil audit ini memerlukan waktu yang cukup panjang," sebut dia.
Diakuinya, saat ini proses penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. "Dalam tahap ini, tim jaksa penyelidik masih berupaya mencari peristiwa pidana," singkatnya.
Dari informasi yang didapat, bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari. Melainkan juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan. Guna memastikan pengadaan alkes itu sesuai aturan atau tidak, Tim Penyelidik sudah turun ke Kabupaten Inhu untuk mengecek item-item yang tertuang dalam bankeu tersebut. Sebelumnya diberitakan, item bankeu ini cukup banyak. Jumlahnya mencapai 13 item lebih. Umumnya, bankeu itu digunakan untuk pengadaan alkes untuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.
Dalam pengusutan perkara ini, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1). Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.
Pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Sehingga Jaksa perlu menindaklanjutinya. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.(ali)