PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar 12,5 persen di Lagoi Resort masih menjadi tanda tanya. Hingga kini, belum ada pihak yang bisa menjelaskan masalah aset yang sudah ada sejak belasan tahun lalu itu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau berencana membongkar kasus tersebut hingga tuntas. Karena dari perhitungan sementara, ada kerugian mencapai Rp3 triliun akibat pembiaran aset Lagoi Resort.
Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, Ahad (1/7) siang. Dalam waktu dekat, pihak Komisi III akan memanggil seluruh instansi terkait untuk dimintai penjelasan.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil seluruh pihak terkait. Yakni Biro Ekonomi Pemprov, Bapenda dan BPKAD,” ucap Suhardiman Amby.
Politisi Hanura itu menjelaskan, dari informasi awal yang didapat dirinya, saham di Lagoi Resort sudah ada sejak 17 tahun lalu. Dengan estimasi pendapatan untuk pemprov berkisar Rp200 miliar. Jika ditotal hingga kini ada kerugian sekitar Rp3 triliun. Seharusnya, uang tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan pemprov.
Soal adanya pernyataan Biro Ekonomi Pemprov yang tidak mengetahui soal aset tersebut, Suhardiman Amby memaklumi. Ia menuding selama ini tidak ada satupun pemangku kepentingan di pemprov yang memiliki kompetensi sesuai standar. Bahkan jauh di bawah kapasitas.