RENGAT (RIAUPOS.CO ) – Tiga pemuda di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ketiganya ditangkap sedang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kini ketiganya harus mendekam di tahanan Mapolsek Seberida.
Ketiga pemuda itu berinisial DS (23) dan WB (20) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan FL (19) warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. “Ketiga pemuda ini sudah menjadi target operasi kepolisian atas informasi dari masyarakat,” ujar Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraida, Jumat (1/6) siang.
Dijelaskannya, personel Polsek Seberida mendapat informasi bahwa tersangka FL sering bertransaksi narkoba jenis sabu. Pada Rabu (30/5) sekitar pukul 18.30 WIB, informasi itu selanjutnya dilakukan penyelidikan di lapangan dan diketahui FL sedang berada di dalam kamar salah satu hotel di Belilas.
Keberadaan tersangka FL sudah diketahui, Kapolsek Seberida Kompol Carlos bersama Kanit Reskrim didampingi Kanit Intel beserta empat anggota lainya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tengah berada di kamar hotel nomor 208. Selain tersangka, juga ditemukan dua rekannya di dalam kamar tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus paket diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di atas tempat tidur. Bahkan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya. “Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Dari tiga tersangka itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu paket dibungkus plastik bening berisikan sabu senilai Rp500 ribu.(kas)