PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi ST MT harus mendekam di dalam penjara. Dia dijatuhi hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan, karena terbukti melakukan korupsi dana proyek pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Arifin juga menjatuhkan vonis sama terhadap Fahrizal Yani selaku Kepala Bidang di Dinas PUPR Kepulauan Meranti yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA).
Hariadi dan Fahrizal terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.